AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengusulkan adanya kelas cukai khusus bagi rokok produksi UMKM. Di mana hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan legislasi DPR RI, Achmad Baidowi.
Dirinya menyampaikan bahwa upaya tersebut sebagai bagian dari munculnya produk-produk rokok dalam skala terbatas sekaligus perhatian pemerintah untuk membina dan memberdayakan UMKM.
Kategori cukai rokok yang ada saat ini, baik kategori I dan kategori II, menurut Achmad masih sangat mahal bagi pelaku usaha kecil menengah. Untuk itu sebaiknya memang ada klasifikasi lagi dan diturunkan lagi ke kategori yang lebih rendah.
Baca Juga: Baleg: Kemana Cukai Rokok Rp221 T?
"Misalnya kelas III kah, kelas IV kah sehingga itu ada klasifikasi. Kalau semua dipaksa untuk memenuhi cukai kategori I dan kategori II, itu berat bagi pelaku UMKM. Itu pasti berat lah,” ujarnya usai RDPU Badan Legislasi DPR RI dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2023).
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa tidak ada niatan dari para pelaku UMKM rokok untuk mangkir dari kewajiban cukai. Sebab tingginya tarif cukai, membuat mereka terseok-seok yang sering kali berujung pada pemasaran produk rokok tanpa pita cukai, sehingga diperlukan adanya aturan baru terkait tarif cukai untuk rokok produksi UMKM.
"Mereka nggak punya niatan untuk membangkang dan dia nggak mencuri uang negara kok! Tapi ada kewajiban kepada negara melalui cukai, tetapi harus terjangkau. Gimana cara pengaturannya? Ya di undang-undang pengaturannya supaya tidak memberatkan pelaku UMKM,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia pada Senin (27/5/2024) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Pertemuan ini merupakan bagian dari partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan yang telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









