Mulai 1 Desember, BI Siapkan Insentif Likuiditas bagi Bank Penyalur Kredit

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) terus memperkuat upaya mendorong penyaluran kredit dan mempercepat transmisi kebijakan moneter melalui pemberian insentif likuiditas makroprudensial bagi perbankan.
Insentif tersebut diberikan kepada bank-bank yang menurunkan suku bunga kredit baru sejalan dengan arah pelonggaran moneter, dan akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2025.
Deputi Gubernur BI, Juda Agung menjelaskan, insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan giro bank di BI untuk pemenuhan giro wajib minimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
Baca Juga: Peran Likuiditas Bank Sentral dalam Menjaga Stabilitas Moneter: Begini Penjelasannya
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perbankan agar lebih cepat menurunkan suku bunga kredit dan memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat.
“Pada intinya, bank-bank yang semakin cepat menurunkan suku bunga kreditnya akan mendapatkan insentif likuiditas, yaitu maksimum 0,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) melalui pengurangan GWM di BI. Semakin cepat menurunkan suku bunga, semakin besar insentif likuiditas yang diperoleh,” kata Juda di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut Juda, insentif tersebut diberikan berdasarkan tingkat elastisitas suku bunga kredit baru atau interest rate channel.
Bank yang memiliki elastisitas suku bunga kredit di bawah 0,3 tidak akan mendapatkan insentif, sedangkan bank dengan elastisitas antara 0,3 hingga di atas 0,6 berhak memperoleh insentif dengan besaran berbeda.
Untuk bank dengan elastisitas bunga kredit baru antara 0,3 sampai 0,6, BI memberikan insentif sebesar 40 basis poin (bps) atau 0,4% dari DPK.
Sementara bagi bank yang memiliki elastisitas di atas 0,6, insentif yang diterima mencapai 50 bps atau 0,5% dari DPK. Skema ini dirancang agar bank memiliki insentif yang kuat untuk menurunkan suku bunga secara cepat dan efektif.
Baca Juga: Likuiditas Terbatas, Danantara Pilih SBN sebelum Masuk Pasar Saham
Selain berbasis pada suku bunga kredit, BI juga memberikan insentif likuiditas makroprudensial yang didasarkan pada komitmen penyaluran kredit kepada sektor-sektor tertentu.
Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang bersifat backward looking, insentif kali ini bersifat forward looking karena bank harus menyampaikan rencana penyaluran kredit ke depan kepada BI.
“Kalau yang dulu itu backward looking, yaitu realisasi dulu baru diberikan insentif. Kalau sekarang berdasarkan komitmen ke depan. Namun, bila komitmen tersebut tidak terealisasi, maka insentifnya harus dikembalikan dan akan ada penalti,” ujar Juda.
Adapun total insentif likuiditas makroprudensial berbasis komitmen penyaluran kredit atau lending channel ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari DPK. Besaran insentif ini disesuaikan dengan sektor yang menjadi tujuan penyaluran kredit bank.
Bank yang menyalurkan kredit ke sektor pertanian, industri, dan hilirisasi akan memperoleh insentif maksimum 1,5% dari DPK. Untuk sektor jasa termasuk ekonomi kreatif, insentif tertinggi mencapai 0,6%.
Sementara itu, sektor konstruksi, real estate, dan perumahan mendapat insentif hingga 1,4%, dan sektor UMKM, koperasi, serta inklusi dan keuangan berkelanjutan mendapat hingga 1,5% dari DPK.
Besaran insentif tersebut juga akan mempertimbangkan perbandingan antara realisasi pertumbuhan kredit dan komitmen kredit periode sebelumnya. Dengan demikian, bank diharapkan lebih konsisten dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor yang berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari skema insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang telah diberlakukan sejak tahun sebelumnya.
Sebelumnya, BI memberikan insentif sebesar 4% dari DPK untuk kredit ke sektor prioritas, dan kemudian meningkatkan besaran insentif menjadi 5% per 1 April 2025.
Hingga minggu pertama Oktober 2025, total insentif KLM yang telah disalurkan mencapai Rp393 triliun.
Dari jumlah tersebut, bank-bank BUMN menerima Rp173,6 triliun, bank umum swasta nasional (BUSN) Rp174,4 triliun, bank pembangunan daerah (BPD) Rp39,1 triliun, dan kantor cabang bank asing (KCBA) Rp5,7 triliun.
Secara sektoral, penyaluran insentif KLM paling banyak mengalir ke sektor-sektor prioritas seperti pertanian, perdagangan, manufaktur, real estate, perumahan rakyat, konstruksi, transportasi, pergudangan, pariwisata, ekonomi kreatif, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki dampak besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dengan kebijakan insentif ini, Bank Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat transmisi kebijakan moneter sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mempercepat penurunan suku bunga kredit dan memperluas akses pembiayaan bagi sektor-sektor produktif,” ujar Juda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










