Demo di Jakarta Hari Ini: Buruh Tolak Omnibus Law dan Aksi Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia

AKURAT.CO Hari ini, Rabu, 17 Juli 2024, Jakarta menjadi pusat aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan buruh dan pekerja tekstil. Kedua aksi ini menyuarakan protes terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan mereka, dengan fokus pada isu Omnibus Law dan impor tekstil ilegal.
Aksi Buruh Tolak Omnibus Law
Ribuan buruh dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkumpul sejak pukul 09.30 WIB di Bundaran Patung Kuda Indosat. Aksi ini dipimpin oleh Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI, yang bersama dengan pimpinan serikat pekerja lainnya, mengarahkan massa menuju Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.
Para buruh menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan hak-hak pekerja. Selain itu, mereka juga meminta penghapusan sistem outsourcing yang dianggap menekan upah pekerja dan mengancam kestabilan pekerjaan. Mereka juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai berdampak negatif terhadap sektor pekerjaan.
Baca Juga: Ekspor Tekstil RI Anjlok 0,8 Persen, Begini Penjelasan BPS
"Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak hanya mengabaikan hak-hak buruh tetapi juga memperburuk kondisi kerja dengan mengizinkan outsourcing dan penurunan upah. Kami menuntut agar pemerintah segera mencabut undang-undang ini dan mengkaji ulang kebijakan yang merugikan buruh," kata Said Iqbal dalam orasinya, Rabu (17/7/2024).
Aksi ini juga menyoroti berbagai masalah terkait peraturan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja. Demonstrasi ini diharapkan dapat memicu dialog antara pemerintah dan perwakilan buruh untuk mencari solusi yang lebih adil.
Aksi Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia
Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia, yang terdiri dari Ikatan Konveksi Berkarya, Pekerja, dan Mahasiswa Tekstil, memulai aksinya pada pukul 11.00 WIB. Massa berkumpul di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sebelum bergerak menuju Kantor Bea Cukai Pusat dan Kementerian Keuangan.
Aksi ini dipimpin oleh Nandi Herdiaman (Ketua Umum Ikatan Konveksi Berkarya), Tisna Kusumah (Koordinator KAHMI Rayon Tekstil), dan Agus Riyanto (Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil). Mereka menuntut tindakan tegas dari pemerintah terkait masuknya produk tekstil murah dari impor ilegal yang dianggap merugikan industri tekstil dalam negeri dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Masuknya produk tekstil murah dari impor ilegal telah menghancurkan daya saing industri tekstil nasional dan menyebabkan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan. Direktorat Jenderal Bea Cukai harus bertindak tegas untuk menghentikan praktik impor ilegal ini, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani harus bertanggung jawab atas masalah ini," ujar Nandi Herdiaman dalam orasinya.
Para demonstran juga mengkritik kinerja Bea Cukai yang dianggap tidak efektif dalam mengawasi arus masuk barang impor. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bea Cukai dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran impor.
Kedua aksi hari ini menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak pekerja. Dengan menggabungkan tuntutan dari sektor buruh dan industri tekstil, kedua aksi ini diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja dan penguatan industri dalam negeri.
Demonstrasi ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk meningkatkan kesadaran publik dan pemerintah tentang masalah ketenagakerjaan dan perdagangan yang sedang dihadapi. Keberhasilan aksi ini akan sangat bergantung pada respons dan tindakan yang diambil oleh pihak berwenang untuk mengatasi masalah yang diangkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










