Misbakhun Masuk Bursa Calon Anggota BPK, Ekonom: Cocok Pakai Baju Negarawan
Demi Ermansyah | 25 Juli 2024, 15:24 WIB

AKURAT.CO Komisi XI beberapa waktu lalu menetapkan sebanyak 75 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Di mana diantara 75 nama calon anggota BPK tersebut, terdapat list nama Mukhammad Misbakhun selaku anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Melihat hal tersebut, Pakar Ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menjelaskan bahwa tidak adanya larangan anggota DPR mencalonkan diri sebagai anggota BPK. Dalam kasus tersebut menandakan bahwa Misbakhun boleh-boleh saja mencalonkan dirinya sebagai anggota BPK.
Sebab, lanjutnya, semua orang berhak untuk menjadi anggota BPK. "Sebetulnya tidak ada larangan sama sekali apabila anggota DPR ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPK, secara tidak langsung pak Misbakhun boleh-boleh saja mencalonkan dirinya, toh prosesnya juga masih panjang, saat ini juga mereka semua yang masuk ke dalam bursa calon anggota BPK akan mengikuti Fit and Proper test dulu kan," ucapnya kepada Akurat.co, Kamis (25/7/2024).
Namun, lanjutnya, jika seandainya Misbakhun terpilih dan lolos menjadi anggota BPK, harapannya Misbakhun dapat melepas baju politiknya dan memakai baju negarawan. "Memang jika dilihat-lihat dari calon nama tersebut didominasi dari level perpolitikan, dalam kasus ini Misbakhun jika terpilih dan lolos menjadi anggota BPK harus melepas baju politiknya dan pakai baju negarawan. Dan itu tentunya akan menjadi tantangan utama untuk dirinya," tegasnya.
Oleh karena itu, tambahnya, harapan terbesarnya yakni siapapun yang terpilih menjadi anggota BPK kedepannya dapat melakukan integritasnya sebagai negarawan dan melanjutkan amanah-amanah yang sudah diberikan.
Sebagai informasi, Sejumlah kalangan masarakat sipil sampai saat ini menyoroti para anggota DPR RI dan politikus yang mencalonkan serta mengikuti proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada 8 Juli 2024, menetapkan 75 calon anggota BPK yang akan mengikuti fit and proper test di DPR. Nama-nama tersebut telah diumumkan ke publik. DPR pun meminta masyarakat untuk memberikan masukan terkait nama-nama tersebut. Masukan itu disampaikan ke DPR terhitung sejak 10 Juli 2024 hingga 19 Juli 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









