Misbakhun Masuk Bursa Calon Anggota BPK, Ekonom: Cocok Pakai Baju Negarawan
Demi Ermansyah | 25 Juli 2024, 15:24 WIB

AKURAT.CO Komisi XI beberapa waktu lalu menetapkan sebanyak 75 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Di mana diantara 75 nama calon anggota BPK tersebut, terdapat list nama Mukhammad Misbakhun selaku anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Melihat hal tersebut, Pakar Ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menjelaskan bahwa tidak adanya larangan anggota DPR mencalonkan diri sebagai anggota BPK. Dalam kasus tersebut menandakan bahwa Misbakhun boleh-boleh saja mencalonkan dirinya sebagai anggota BPK.
Sebab, lanjutnya, semua orang berhak untuk menjadi anggota BPK. "Sebetulnya tidak ada larangan sama sekali apabila anggota DPR ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPK, secara tidak langsung pak Misbakhun boleh-boleh saja mencalonkan dirinya, toh prosesnya juga masih panjang, saat ini juga mereka semua yang masuk ke dalam bursa calon anggota BPK akan mengikuti Fit and Proper test dulu kan," ucapnya kepada Akurat.co, Kamis (25/7/2024).
Namun, lanjutnya, jika seandainya Misbakhun terpilih dan lolos menjadi anggota BPK, harapannya Misbakhun dapat melepas baju politiknya dan memakai baju negarawan. "Memang jika dilihat-lihat dari calon nama tersebut didominasi dari level perpolitikan, dalam kasus ini Misbakhun jika terpilih dan lolos menjadi anggota BPK harus melepas baju politiknya dan pakai baju negarawan. Dan itu tentunya akan menjadi tantangan utama untuk dirinya," tegasnya.
Oleh karena itu, tambahnya, harapan terbesarnya yakni siapapun yang terpilih menjadi anggota BPK kedepannya dapat melakukan integritasnya sebagai negarawan dan melanjutkan amanah-amanah yang sudah diberikan.
Sebagai informasi, Sejumlah kalangan masarakat sipil sampai saat ini menyoroti para anggota DPR RI dan politikus yang mencalonkan serta mengikuti proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada 8 Juli 2024, menetapkan 75 calon anggota BPK yang akan mengikuti fit and proper test di DPR. Nama-nama tersebut telah diumumkan ke publik. DPR pun meminta masyarakat untuk memberikan masukan terkait nama-nama tersebut. Masukan itu disampaikan ke DPR terhitung sejak 10 Juli 2024 hingga 19 Juli 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









