AKURAT.CO Pemerintah Malaysia akan menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan maskapai penerbangan memberikan opsi pemulangan dana (refund) kepada penumpang jika terjadi penundaan lebih dari lima jam dan konsumen memilih untuk tidak melanjutkan perjalanan.
Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari revisi Kode Perlindungan Pengguna Penerbangan Malaysia 2016 (MACPC), yang akan diumumkan pada hari Senin (2/9/2024) dan mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Kemudian, Anthony Loke menegaskan bahwa penyempurnaan MACPC ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam sektor penerbangan. “Revisi ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pengguna penerbangan,” ujar Loke di kutip dari The Edge Malaysia, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Malaysia dan Thailand Pepet BRICS, RI Ikut?
Salah satu poin utama dari perbaikan ini adalah kewajiban bagi maskapai untuk menawarkan pengembalian dana penuh jika penerbangan tertunda lebih dari lima jam. “Maskapai penerbangan kini diharuskan menawarkan opsi pengembalian dana dalam metode pembayaran yang sama seperti saat pembelian tiket,” jelasnya.
Sebelumnya, menurut Loke, maskapai hanya diwajibkan untuk menyediakan makanan dan fasilitas lainnya selama penundaan. Jika terdapat alternatif penerbangan, penumpang harus membeli tiket baru sementara tiket yang sudah ada menjadi tidak berlaku.
Namun, aturan baru ini memungkinkan penumpang untuk mendapatkan refund jika penerbangan awal terlambat lebih dari lima jam. “Ini akan memudahkan penumpang untuk mendapatkan kembali uang mereka jika mereka memilih untuk tidak melanjutkan perjalanan,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah Malaysia juga akan memastikan bahwa pengembalian dana untuk biaya tambahan seperti bahan bakar, pajak, dan biaya lainnya akan dilakukan melalui metode pembayaran yang sama dengan yang digunakan saat pembelian tiket.
Aturan lain yang akan diterapkan adalah penghapusan semua penerbangan yang dibatalkan dari sistem pemesanan, termasuk platform agen perjalanan daring dan luring, untuk mencegah pembelian tiket untuk penerbangan yang sudah dibatalkan. “Ini akan melindungi pengguna dari pembelian tiket untuk penerbangan yang sudah dibatalkan,” kata Loke.
Mulai Januari 2025, setiap perubahan jadwal boarding juga harus diinformasikan kepada penumpang setidaknya dua minggu sebelum waktu boarding yang dijadwalkan, kecuali jika disebabkan oleh keadaan luar biasa atau masalah teknis yang tidak dapat dihindari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








