AKURAT.CO Pemerintah Malaysia akan menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan maskapai penerbangan memberikan opsi pemulangan dana (refund) kepada penumpang jika terjadi penundaan lebih dari lima jam dan konsumen memilih untuk tidak melanjutkan perjalanan.
Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari revisi Kode Perlindungan Pengguna Penerbangan Malaysia 2016 (MACPC), yang akan diumumkan pada hari Senin (2/9/2024) dan mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Kemudian, Anthony Loke menegaskan bahwa penyempurnaan MACPC ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam sektor penerbangan. “Revisi ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pengguna penerbangan,” ujar Loke di kutip dari The Edge Malaysia, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Malaysia dan Thailand Pepet BRICS, RI Ikut?
Salah satu poin utama dari perbaikan ini adalah kewajiban bagi maskapai untuk menawarkan pengembalian dana penuh jika penerbangan tertunda lebih dari lima jam. “Maskapai penerbangan kini diharuskan menawarkan opsi pengembalian dana dalam metode pembayaran yang sama seperti saat pembelian tiket,” jelasnya.
Sebelumnya, menurut Loke, maskapai hanya diwajibkan untuk menyediakan makanan dan fasilitas lainnya selama penundaan. Jika terdapat alternatif penerbangan, penumpang harus membeli tiket baru sementara tiket yang sudah ada menjadi tidak berlaku.
Namun, aturan baru ini memungkinkan penumpang untuk mendapatkan refund jika penerbangan awal terlambat lebih dari lima jam. “Ini akan memudahkan penumpang untuk mendapatkan kembali uang mereka jika mereka memilih untuk tidak melanjutkan perjalanan,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah Malaysia juga akan memastikan bahwa pengembalian dana untuk biaya tambahan seperti bahan bakar, pajak, dan biaya lainnya akan dilakukan melalui metode pembayaran yang sama dengan yang digunakan saat pembelian tiket.
Aturan lain yang akan diterapkan adalah penghapusan semua penerbangan yang dibatalkan dari sistem pemesanan, termasuk platform agen perjalanan daring dan luring, untuk mencegah pembelian tiket untuk penerbangan yang sudah dibatalkan. “Ini akan melindungi pengguna dari pembelian tiket untuk penerbangan yang sudah dibatalkan,” kata Loke.
Mulai Januari 2025, setiap perubahan jadwal boarding juga harus diinformasikan kepada penumpang setidaknya dua minggu sebelum waktu boarding yang dijadwalkan, kecuali jika disebabkan oleh keadaan luar biasa atau masalah teknis yang tidak dapat dihindari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










