Akurat
Pemprov Sumsel

Serikat Buruh Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan RPMK Kemasan Polos di Tengah Gelombang PHK

Arief Rachman | 24 September 2024, 15:30 WIB
Serikat Buruh Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan RPMK Kemasan Polos di Tengah Gelombang PHK

AKURAT.CO Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia semakin mengkhawatirkan, dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) diperkirakan mencapai lebih dari 70.000 tenaga kerja pada akhir tahun 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sebanyak 46.240 pekerja terkena PHK dari Januari hingga Agustus, dan berharap angka tersebut tidak melampaui 64.000 seperti tahun lalu.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto, mengingatkan, industri hasil tembakau (IHT), yang menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja, juga akan terkena dampak.

Baca Juga: Rayakan 33 Tahun Perjalanan Excelso dengan Berbagai Promo Menarik

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur kemasan rokok polos tanpa merek diprediksi akan memperburuk situasi ini.

“Industri IHT adalah sumber mata pencaharian utama bagi banyak buruh. Kebijakan yang mendiskriminasi kami dapat memperburuk kondisi ekonomi pekerja yang sudah tertekan,” tegas Sudarto.

Ia mengungkapkan, jumlah pabrik rokok menurun drastis dari 2.000 pada tahun 2011 menjadi sekitar 200 saat ini, mengakibatkan hilangnya 67.000 tenaga kerja dari segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Sudarto mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan RPMK dan mempertimbangkan dampak regulasi terhadap industri dan pekerja.

Baca Juga: Rekomendasi 130 Nama Anak Laki-laki yang Bisa Anda Pilih!

"Kami meminta perlindungan yang lebih signifikan agar industri IHT, khususnya SKT, dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja,” ujarnya.

Nikodemus Lupa dari Kemnaker menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuatan regulasi agar tidak merugikan pekerja. Ia berharap semua pihak dapat berkolaborasi untuk melindungi tenaga kerja.

Sayangnya, Kementerian Kesehatan yang diharapkan hadir dalam forum diskusi tersebut tidak memberikan respon.

Henry Najoan, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), mengingatkan, IHT sangat tertekan oleh 480 regulasi yang ada, dan peraturan terbaru hanya akan menambah masalah.

“Pekerja harus dipertimbangkan dalam setiap regulasi yang diterapkan,” tegasnya.

Baca Juga: LIB Sesalkan Kericuhan di Laga Persib-Persija, Berharap tak Terulang Lagi di Masa Depan

Forum diskusi ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk dialog antara tenaga kerja dan pemerintah guna mengatasi tantangan yang dihadapi oleh industri hasil tembakau dan tenaga kerjanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.