DPD RI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen Demi Pelaku Usaha Lokal

AKURAT.CO Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Najamudin, meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak negatif pada pelaku usaha, khususnya pengusaha lokal, dan menekan daya beli masyarakat.
"Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen perlu dipertimbangkan ulang. Kami mendukung upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara, tetapi kebijakan ini sebaiknya diterapkan secara selektif, misalnya pada barang-barang impor, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha lokal yang sedang berusaha bertahan," kata Sultan, Rabu (20/11/2024).
Ia menambahkan, kenaikan pajak, berdasarkan teori ekonomi, dapat memicu inflasi yang pada akhirnya memengaruhi daya beli masyarakat.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Minta Uang Kehormatan Panwascam Naik hingga 100 Persen
Sultan menegaskan, DPD RI tidak bermaksud menghalangi kebijakan pemerintah, melainkan memberikan rekomendasi agar keputusan ini dikaji lebih mendalam.
"Jika kenaikan PPN diperlukan untuk mendukung program-program strategis seperti penyediaan makanan bergizi gratis, swasembada energi, dan ketahanan pangan, maka kebijakan ini dapat diterima. Namun, jika ada alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara, itu perlu diprioritaskan," jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada pemberantasan praktik ilegal seperti judi online, yang dapat menjadi sumber pendapatan negara.
"Jika judi online bisa diberantas dengan serius, potensi pendapatan negara dari uang yang berputar dalam praktik ilegal ini sangat besar, bahkan mencapai triliunan rupiah," tambahnya.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Kerawanan di TPS, Bawaslu Keluarkan Rekomendasi untuk KPU
Sultan menyarankan agar kebijakan kenaikan PPN tidak diterapkan secara seragam di semua sektor usaha, khususnya bagi pengusaha lokal yang baru berkembang.
"Saya lebih setuju jika kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan tidak memberatkan sektor usaha kecil dan menengah. Pelaku usaha lokal yang baru mulai bangkit pascapandemi harus dilindungi," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Sultan mengingatkan pentingnya perhitungan yang matang sebelum kebijakan diterapkan.
"Kami berharap pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, dapat melakukan perhitungan yang cermat terkait besaran pajak dan sasarannya, sehingga kebijakan ini tidak justru membebani pelaku usaha dan masyarakat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








