UMKM Dapat Insentif Pajak Rp61,2 Triliun di 2025, PPN dan PPH Ditangguh Pemerintah
Demi Ermansyah | 16 Desember 2024, 16:13 WIB

AKURAT.CO Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mendapat perhatian besar dari pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa UMKM akan memperoleh insentif pajak senilai Rp61,2 triliun pada 2025, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban UMKM agar tetap bertahan dan berkembang.
"Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar PPN atau PPh. Bahkan untuk yang omzetnya mencapai Rp4,8 miliar, hanya dikenakan PPN final 0,5 persen," paparnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (16/12/2024)
Baca Juga: Dari Wagyu hingga Sekolah Internasional, Berikut Daftar 7 Barang Mewah Yang Kena PPN 12 Persen
Sedangkan untuk barang dagangan di warung-warung kecil, tambahnya, tidak dikenakan PPN, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. "Ini menjadi langkah nyata untuk mendukung usaha kecil agar tetap berkontribusi dalam perekonomian, apalagi di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen," ujarnya.
Selain UMKM, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor strategis lainnya, seperti properti dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) senilai Rp2,1 triliun, sektor otomotif Rp11,4 triliun, dan jasa keuangan serta asuransi sebesar Rp27,9 triliun.
Menurut Sri Mulyani, insentif ini akan menjaga ekosistem bisnis yang inklusif. "Kami memastikan kebijakan ini membantu menciptakan peluang bagi UMKM dan sektor strategis lainnya untuk tumbuh lebih cepat," tegasnya.
Diharapkan dengan berbagai insentif ini, lanjut Srimul, akan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional. "Ditambah dengan dukungan pajak yang lebih ringan, UMKM diharapkan semakin berdaya saing dan mampu menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








