UMKM Dapat Insentif Pajak Rp61,2 Triliun di 2025, PPN dan PPH Ditangguh Pemerintah
Demi Ermansyah | 16 Desember 2024, 16:13 WIB

AKURAT.CO Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali mendapat perhatian besar dari pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa UMKM akan memperoleh insentif pajak senilai Rp61,2 triliun pada 2025, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban UMKM agar tetap bertahan dan berkembang.
"Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar PPN atau PPh. Bahkan untuk yang omzetnya mencapai Rp4,8 miliar, hanya dikenakan PPN final 0,5 persen," paparnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (16/12/2024)
Baca Juga: Dari Wagyu hingga Sekolah Internasional, Berikut Daftar 7 Barang Mewah Yang Kena PPN 12 Persen
Sedangkan untuk barang dagangan di warung-warung kecil, tambahnya, tidak dikenakan PPN, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. "Ini menjadi langkah nyata untuk mendukung usaha kecil agar tetap berkontribusi dalam perekonomian, apalagi di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen," ujarnya.
Selain UMKM, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor strategis lainnya, seperti properti dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) senilai Rp2,1 triliun, sektor otomotif Rp11,4 triliun, dan jasa keuangan serta asuransi sebesar Rp27,9 triliun.
Menurut Sri Mulyani, insentif ini akan menjaga ekosistem bisnis yang inklusif. "Kami memastikan kebijakan ini membantu menciptakan peluang bagi UMKM dan sektor strategis lainnya untuk tumbuh lebih cepat," tegasnya.
Diharapkan dengan berbagai insentif ini, lanjut Srimul, akan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional. "Ditambah dengan dukungan pajak yang lebih ringan, UMKM diharapkan semakin berdaya saing dan mampu menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









