Akurat
Pemprov Sumsel

Wamenkeu Sebut Tax Ratio RI Sudah Tembus 12,2 Persen PDB Jika Pemerintah Tak Belanja Pajak

Hefriday | 16 Desember 2024, 16:37 WIB
Wamenkeu Sebut Tax Ratio RI Sudah Tembus 12,2 Persen PDB Jika Pemerintah Tak Belanja Pajak

AKURAT.CO Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa rasio pajak (tax ratio) Indonesia dapat mencapai 12,2% dari produk domestik bruto (PDB), jika pemerintah tidak menerapkan kebijakan belanja perpajakan.

Asal tahu, belanja pajak ini mencakup pemberian insentif pajak baik PPh, PPN, tax allowance, tax holiday, pengurangan tarif untuk perusahaan terbuka, hingga pembebasan pajak untuk UMKM demi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.  
 
Saat ini, tax ratio Indonesia berada di level 10,4% dari PDB, namun belanja perpajakan diproyeksikan menyumbang potensi tambahan hingga 1,8% dari PDB, atau setara Rp 445,5 triliun pada 2025. Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki kapasitas untuk meningkatkan pendapatan negara jika seluruh potensi pajak dapat dikumpulkan.  
 
"Kita bisa saja mengumpulkan tax ratio sebesar 12,2 Persen dari PDB jika tidak ada insentif perpajakan. Namun, belanja perpajakan ini penting untuk menjaga konsumsi dan investasi di masyarakat," kata Suahasil dalam peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023 di Jakarta, Senin (16/12/2024).  
 
  
Suahasil menyampaikan bahwa belanja perpajakan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Proyeksi belanja perpajakan 2025 sebesar Rp445,5 triliun meningkat dibandingkan proyeksi 2024 yang sebesar Rp399,9 triliun atau 1,77% dari PDB. Bahkan, angka ini jauh lebih tinggi dari realisasi 2023 yang mencapai Rp362,5 triliun atau 1,73% dari PDB.  
 
Peningkatan belanja perpajakan mencerminkan besarnya komitmen pemerintah dalam memberikan insentif kepada pelaku usaha dan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi dan investasi yang lebih kuat.  
 
"Angka ini besar, tetapi penting karena uang yang tidak diambil oleh pemerintah tetap berada di masyarakat. Itu artinya, basis ekonomi kita, baik konsumsi maupun investasi, dapat terus berkembang," ujar Suahasil.  
 
Dari total belanja perpajakan 2025 yang diproyeksikan Rp445,5 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp265,6 triliun. Selanjutnya, Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp144,7 triliun, dan sisanya berasal dari berbagai jenis pajak lain senilai Rp35,2 triliun.  
 
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang fiskal yang lebih besar kepada masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian, mereka memiliki kemampuan untuk mengelola dana lebih baik, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun investasi produktif.  
  
Meski memberikan manfaat signifikan bagi ekonomi, kebijakan belanja perpajakan ini bukan tanpa tantangan. Tingginya angka belanja perpajakan dapat membatasi ruang fiskal pemerintah dalam mendanai berbagai program pembangunan, terutama di sektor infrastruktur dan layanan publik.  
 
Namun, Suahasil menegaskan bahwa pemberian insentif pajak harus dilihat sebagai langkah strategis untuk menciptakan multiplier effect dalam perekonomian. “Kebijakan ini bukan sekadar angka, tetapi strategi untuk memperkuat pondasi ekonomi kita," ujarnya.  
  
Salah satu keberhasilan pemerintah dalam mengelola kebijakan ini adalah kemampuan untuk memperkirakan belanja perpajakan secara disiplin dan transparan. Menurut Suahasil, laporan belanja perpajakan yang komprehensif memungkinkan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif pajak.  
 
“Kita bisa mengukur dampak kebijakan ini terhadap ekonomi dan memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar mendukung tujuan yang diharapkan,” tukasnya. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa