Presiden Prabowo Pastikan Barang dan Jasa Yang Tak Tergolong Mewah Hanya Dikenai PPN 11 Persen
Hefriday | 31 Desember 2024, 23:56 WIB

AKURAT.CO Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers usai rapat tutup tahun di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
“Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Ini sudah dilaksanakan dengan baik. Sesuai amanah undang-undang, mulai besok 1 Januari 2025, tarif akan naik dari 11 ke 12 persen,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan dilakukan bertahap agar dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dapat diminimalkan.
Menurut Presiden, tarif baru ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. "Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo.
“Artinya, untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, PPN tetap pada tarif 11 persen yang berlaku sejak 2022,” tambah Prabowo.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat umum, khususnya kelompok berpenghasilan rendah. Pemerintah juga memastikan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok tetap bebas PPN atau dikenakan tarif nol persen. Barang dan jasa tersebut meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan dan kesehatan.
Untuk meredam dampak kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini mencakup bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, serta insentif pembiayaan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berupa potongan pajak bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Khusus untuk barang kebutuhan pokok dan penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, pemerintah memperkenalkan mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%. Dengan mekanisme ini, tarif PPN yang dibayarkan masyarakat tetap 11%.
“Stimulus ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kenaikan bertahap ini dirancang untuk mendorong pemerataan ekonomi sekaligus mengurangi potensi dampak negatif terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
Untuk meredam dampak kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini mencakup bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan, diskon listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, serta insentif pembiayaan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berupa potongan pajak bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Khusus untuk barang kebutuhan pokok dan penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, pemerintah memperkenalkan mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1%. Dengan mekanisme ini, tarif PPN yang dibayarkan masyarakat tetap 11%.
“Stimulus ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kenaikan bertahap ini dirancang untuk mendorong pemerataan ekonomi sekaligus mengurangi potensi dampak negatif terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan. Namun, beberapa pengamat memperingatkan bahwa kenaikan ini tetap memerlukan pengawasan ketat.
Langkah mitigasi seperti insentif bagi kelompok rentan diharapkan mampu menjaga kestabilan ekonomi nasional. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan fiskal negara dengan perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat.
“Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar tidak menjadi beban bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan,” tegas Presiden.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta memastikan penerimaan pajak yang optimal untuk pembangunan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










