Pemerintah Perlu Kolaborasi dengan Pengusaha Agar Impelemntasi PPN 12 Persen Barang dan Jasa Mewah Sukses
Demi Ermansyah | 1 Januari 2025, 18:07 WIB

AKURAT.CO Analis Kebijakan Ekonomi dari Apindo, Ajib Hamdani mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah.
Menurut Ajib, para pengusaha adalah mitra strategis yang membantu negara dalam mengumpulkan PPN dari masyarakat. "Pemerintah sebaiknya berdiskusi dengan pengusaha untuk menyusun aturan yang lebih aplikatif. Pengusaha itu partner dalam membantu negara mengelola PPN," ujar Ajib di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Ajib menjelaskan bahwa meskipun tarif resmi PPN tetap di angka 12%, penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sekarang menggunakan formula baru, yaitu DPP dikalikan 11/12 dan kemudian dikalikan 12%.
Ajib menjelaskan bahwa meskipun tarif resmi PPN tetap di angka 12%, penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sekarang menggunakan formula baru, yaitu DPP dikalikan 11/12 dan kemudian dikalikan 12%.
Sayangnya, aturan ini justru menambah beban pengusaha karena dianggap rumit dan memindahkan tanggung jawab administrasi kepada mereka. "PPN itu sebenarnya pajak tidak langsung. Masyarakat yang membayar, tapi pengusaha yang mengurus dan menyetorkannya ke negara," jelas Ajib. Ia juga mengingatkan risiko besar jika ada kesalahan administrasi, seperti denda atau faktur pajak yang tidak diakui.
Ajib menyarankan agar pemerintah lebih transparan dan menggunakan narasi bahwa tarif PPN tetap 11% tanpa memperumit perhitungan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang dan jasa mewah, efektif per 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan usai rapat akhir tahun di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
"Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Saya tegaskan sekali lagi, ini hanya untuk barang dan jasa tertentu," jelas Presiden. Langkah ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Presiden menambahkan bahwa kenaikan bertahap ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi. Adapun barang dan jasa yang terkena tarif baru tetap mengacu pada kategori barang mewah sebagaimana diatur sebelumnya.
Ajib menyarankan agar pemerintah lebih transparan dan menggunakan narasi bahwa tarif PPN tetap 11% tanpa memperumit perhitungan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang dan jasa mewah, efektif per 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan usai rapat akhir tahun di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
"Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Saya tegaskan sekali lagi, ini hanya untuk barang dan jasa tertentu," jelas Presiden. Langkah ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Presiden menambahkan bahwa kenaikan bertahap ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi. Adapun barang dan jasa yang terkena tarif baru tetap mengacu pada kategori barang mewah sebagaimana diatur sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









