Akurat
Pemprov Sumsel

Longgarkan Faktur Pajak PPN 12 Persen, DJP Terbitkan Aturan Ini

Hefriday | 6 Januari 2025, 15:01 WIB
Longgarkan Faktur Pajak PPN 12 Persen, DJP Terbitkan Aturan Ini

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025.

Aturan ini menjadi pedoman teknis penerbitan faktur pajak dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan masa transisi kepada pelaku usaha dalam menyesuaikan sistem administrasi perpajakan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa aturan baru ini merespons aspirasi masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami menyadari pentingnya penyesuaian sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak, terutama terkait perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujarnya dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Bos Indodax Sebut Penghapusan PPN Untuk Kripto Justru Tingkatkan PPh Final

Pelaku usaha diberi waktu tiga bulan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025, untuk menyesuaikan sistem mereka. Masa transisi ini juga mencakup aturan khusus terkait penerbitan faktur pajak dan penanganan kelebihan pemungutan PPN sebesar 12% yang seharusnya 11%.

DJP memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dalam menerbitkan faktur pajak selama masa transisi. Faktur pajak yang mencantumkan tarif PPN 11% atau 12%, meskipun belum sesuai rumus baru, tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi. Hal ini berlaku untuk penyerahan barang dan jasa selain barang mewah.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa faktur pajak dengan perhitungan yaitu 11% x harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), atau 12% x harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), tidak akan dikenai penalti.

Bagi transaksi yang telah terlanjur dipungut dengan tarif PPN 12% alih-alih 11%, pemerintah memberikan solusi berupa pengembalian kelebihan pajak sebesar 1%. Pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian kepada penjual, yang kemudian wajib mengganti faktur pajak sesuai dengan aturan baru.

Untuk mendukung implementasi aturan ini, dokumen lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 dapat diunduh melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Informasi ini diharapkan memudahkan pelaku usaha memahami dan menerapkan perubahan yang ada.

Dengan penerbitan aturan baru ini, pemerintah berharap pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien. Masa transisi tiga bulan diharapkan memberikan waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan tanpa mengganggu aktivitas bisnis mereka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa