DHE SDA Diwajibkan Parkir di Dalam Negeri Selama Setahun
Camelia Rosa | 22 Januari 2025, 11:11 WIB

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan baru yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan
Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100% di Indonesia berlaku minimal selama satu tahun.
Aturan ini berubah dari kebijakan DHE sebelumnya dimana para eksportir diwajibkan hanya menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Diungkapkan Airlangga, langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.
Ia menuturkan, upaya ini juga untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.
"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan," jelasnya, Selasa (21/1/2025).
Airlangga menambahkan, aturan baru DHE SDA ini juga merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Ia menerangkan, Pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.
Katanya, dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru ini maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.
Ssbagai informasi, kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.
Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah USD250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







