AKURAT.CO Pemerintah segera memperbaharui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Aturan baru ini rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan baru DHE SDA yang mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100% DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun ini juga merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, Kebijakan DHE SDA sebelumnya hanya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan," jelasnya, Selasa (21/1/2025).
Airlangga menambahkan, bahwa pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder.
Baca Juga: DHE SDA Diwajibkan Parkir di Dalam Negeri Selama Setahun
Katanya, pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.
Diungkapkannya, dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia. Ia juga memastikan, aturan baru ini tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.
Dalam peraturan terbaru, lanjut Airlangga, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah USD250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.
"Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









