Akurat
Pemprov Sumsel

Lampu Kemenko Perekonomian Redup, Airlangga: Simbol Anggaran Dipotong

Camelia Rosa | 6 Februari 2025, 20:39 WIB
Lampu Kemenko Perekonomian Redup, Airlangga: Simbol Anggaran Dipotong

AKURAT.CO Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui bahwa pihaknya menjadi salah satu kementerian yang anggarannya ikut dipangkas bahkan hingga 52,5%. 

Untuk diketahui, pagu anggaran Kemenko Perekonomian pada 2025 semula mencapai Rp459,76 miliar. Namun dengan adanya pemangkasan 52,5% maka pagu anggaran Kemenko Perekonomian menjadi hanya sekitar Rp218,38 miliar.
 
"Terkait dengan efisiensi anggaran, kementerian (Kemenko Perekonomian) dipotong 52,5 persen," ujar Airlangga dalam konferensi di Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (6/2/2025).
 
 
Namun demikian, ia tidak merincikan pengeluaran kementerian yang terdampak akibat pemangkasan anggaran tersebut.
 
Tapi, kementeriannya saat ini memang melakukan penghematan penggunaan listrik dengan memadamkan sejumlah lampu di gedung Kemenko Perekonomian.
 
"Jadi untuk menunjukkan simbol bahwa kita dipotong memang lampu kita matikan," imbuhnya.
 
Kendati demikian, Airlangga menekankan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak berdampak banyak terhadap program kerja Kemenko Perekonomian.
 
Pihaknya akan terus berupaya untuk mengoptimalkan anggaran saat ini untuk membiayai program kerja. "Nah, kemudian tentu kita akan optimalisasi agar pemotongan anggaran ini tidak berefek kepada apa yang akan dicapai," tukasnya.
 
Sebagaimana diketahui, lewat surat bernomor S-37/MK.02/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
 
Surat tersebut memberikan instruksi untuk penghematan anggaran negara hingga Rp306,69 triliun pada tahun ini.
 
Melalui surat tersebut, Bendahara Negara menyebutkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.