AKURAT.CO Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran besar-besaran di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Pada tahun anggaran 2025, Bappenas mengalami pemotongan sebesar Rp1,0029 triliun atau sekitar 50,8% dari total pagu awal Rp1,97 triliun. Dengan pemotongan tersebut, anggaran yang tersisa untuk Bappenas pada tahun 2025 hanya Rp968,05 miliar.
Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menargetkan penghematan belanja negara sebesar Rp306,69 triliun.
Dari total tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga (K/L), sedangkan Rp50,59 triliun berasal dari dana transfer ke daerah (TKD).
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy mengungkapkan bahwa nilai pemangkasan ini sebenarnya lebih rendah Rp75 miliar dibandingkan dengan rencana awal.
Awalnya, pemotongan anggaran yang direncanakan mencapai Rp1,0779 triliun, tetapi setelah rapat bersama Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025, angka tersebut dikurangi menjadi Rp1,0019 triliun.
"Melalui rapat bersama Kemenkeu yang dilakukan pada 11 Februari 2025, terdapat pengurangan atas nilai efisiensi untuk Kementerian PPN/Bappenas. Dengan demikian nilai efisiensi Kementerian PPN/Bappenas berkurang sebesar Rp75 miliar menjadi Rp1,0029 triliun, yang semula Rp1,0779 triliun," ujar Rachmat dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Rachmat menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran Bappenas difokuskan pada belanja barang dan belanja modal, seperti perjalanan dinas, seminar, acara seremonial, hingga pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Namun, ia menegaskan bahwa belanja pegawai dan bantuan sosial tidak akan terkena dampak dari pemotongan ini.
Dengan adanya penyesuaian anggaran, Bappenas tetap berupaya mengalokasikan dana yang tersedia untuk belanja pegawai, fasilitas kerja, pengelolaan data, serta kebutuhan operasional harian di lingkungan kementerian.
Meskipun mengalami pemangkasan signifikan, Rachmat memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan mengganggu program strategis nasional yang sedang dirancang oleh Bappenas.
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi nasional, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk mengidentifikasi penghematan anggaran dan menyampaikannya kepada Komisi DPR terkait.
Setelah mendapat persetujuan, kementerian dan lembaga wajib melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 21 Februari 2025, setelah sebelumnya ditetapkan pada 14 Februari 2025.
"Kementerian/lembaga menyampaikan revisi blokir kepada Kemenkeu paling lambat 21 Februari 2025, yang sebelumnya ditetapkan tanggal 14 Februari 2025, tapi diperpanjang jadi 21 Februari 2025," jelas Rachmat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










