Akurat
Pemprov Sumsel

Membingungkan, DJP Sebut 4 Faktur Pajak Ini Tak Boleh Balik ke Sistem Lama

Hefriday | 13 Februari 2025, 14:58 WIB
Membingungkan, DJP Sebut 4 Faktur Pajak Ini Tak Boleh Balik ke Sistem Lama

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan tiga saluran utama dalam pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketiga saluran tersebut adalah core tax (sistem baru), e-Faktur Client Desktop (sistem lama), dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) (sistem lama).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau dengan kata lain kembali menggunakan sistem lama.

Baca Juga: Core Tax Banyak Dikeluhkan, Sri Mulyani Janjikan Ini

"Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam penerbitan faktur pajak, sekaligus meningkatkan efisiensi sistem perpajakan secara digital," ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Meski demikian, tidak semua jenis faktur pajak dapat diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop (sistem lama). Ada empat jenis faktur pajak yang dikecualikan dari sistem ini.

Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06, yakni faktur untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri di toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing.

Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07, yang mencakup penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Ketiga, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Keempat, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Dwi menambahkan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di sistem Coretax DJP secara periodik.

"Paling lambat dalam H+2 setelah penerbitan faktur pajak, data akan masuk ke dalam sistem Coretax," jelasnya.

Seiring dengan penerapan kebijakan ini, DJP mencatat peningkatan jumlah wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).

Per 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, jumlahnya mencapai 689.650 wajib pajak.

Selain itu, sebanyak 251.038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak melalui sistem baru ini. Hingga Februari 2025, jumlah faktur pajak yang diterbitkan mencapai 52.506.836 untuk masa Januari dan 6.914.991 untuk masa Februari.

Dari jumlah tersebut, faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 46.964.875 untuk Januari dan 6.201.671 untuk Februari.

Dengan sistem digitalisasi perpajakan yang semakin diperkuat, DJP berharap kebijakan ini dapat mempercepat proses administrasi perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan transaksi mereka.

Wajib pajak pun diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini guna menghindari kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa