Akurat
Pemprov Sumsel

DJP Gagal Naikkan Tax Ratio, Misbakhun: Apa Lagi Yang Dibutuhkan?

Hefriday | 7 Mei 2025, 22:39 WIB
DJP Gagal Naikkan Tax Ratio, Misbakhun: Apa Lagi Yang Dibutuhkan?

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa Indonesia seharusnya tidak perlu lagi menerbitkan utang dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) pada tahun 2025.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Misbakhun menyebutkan bahwa apabila pemerintah mampu menjaga dan meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio ke level dua digit seperti masa lalu, maka kebutuhan untuk berutang bisa dieliminasi.
 
Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2005, tax ratio Indonesia pernah menyentuh angka 12,7%. Namun kini, angka tersebut merosot ke kisaran 8–10%.
 
"Kalau setiap tahun pertumbuhan ekonomi bisa memberikan tambahan 0,2 persen pada tax ratio, dalam 20 tahun kita seharusnya bisa mencapai 16,75 persen. Sayangnya, kenyataan hari ini jauh dari harapan," ujar politisi Partai Golkar itu dengan nada kritis.
 
 
Menurut Misbakhun, data pemerintah yang menyebutkan tax ratio 2024 mencapai 10,07% dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
 
Berdasarkan perhitungan perbandingan langsung antara penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB), ia mengklaim angka tersebut hanya 8,7% level yang stagnan sejak 2022.
 
Lebih lanjut, Misbakhun menghitung bahwa jika rasio pajak tahun ini berada di 16,75%, maka negara seharusnya mampu mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp3.500 triliun.
 
Ditambah dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), total pendapatan negara bisa mencapai lebih dari Rp4.000 triliun.
 
Sementara itu, belanja negara dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun.
 
Misbakhun menyimpulkan bahwa jika pendapatan negara dikelola optimal, APBN bisa surplus hingga lebih dari Rp500 triliun dan tidak perlu menambah utang dari SBN.
 
"Surplus APBN kita bisa lebih dari Rp500 triliun. Artinya, kita tidak perlu buka dompet untuk penerbitan SBN lagi," tegasnya. 
 
Dirinya kemudian mempertanyakan komitmen pemerintah, khususnya Ditjen Pajak, dalam menggali potensi perpajakan yang lebih luas.
 
Misbakhun menyatakan bahwa segala dukungan politik dan regulasi telah diberikan kepada otoritas pajak.
 
“Automatic exchange of information sudah kita berikan. Akses data keuangan juga sudah kita buka. Pertanyaannya, apa lagi yang dibutuhkan?” ujarnya.
 
Misbakhun juga menyoroti masalah tax gap, yakni selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi penerimaan yang terus melebar meskipun PDB Indonesia terus tumbuh setiap tahun.
 
Menurutnya, masalah ini bukan hanya administratif, tapi sudah menyentuh aspek struktural dan fundamental kebijakan fiskal nasional.
 
Menanggapi kritik tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui perlunya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan tax ratio.
 
Ia menegaskan bahwa DJP tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan sinergi dengan lembaga lain, serta pendekatan berbasis sektor dalam menggali potensi pajak.
 
"Keinginan kami sama, yaitu meningkatkan tax ratio. Yang penting sekarang adalah bagaimana kita mengidentifikasi sumber-sumber yang bisa dipajaki secara adil dan efisien," kata Suryo.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa