Akurat
Pemprov Sumsel

Tarif Trump Dibatalkan, Pengadilan AS Batasi Kewenangan Presiden atas Hukum Darurat

Demi Ermansyah | 29 Mei 2025, 17:55 WIB
Tarif Trump Dibatalkan, Pengadilan AS Batasi Kewenangan Presiden atas Hukum Darurat

AKURAT.CO Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan bahwa sebagian besar tarif global yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum.

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam membatasi interpretasi luas kekuasaan presiden atas hukum darurat, serta menjadi preseden penting dalam dinamika hukum dan politik perdagangan internasional AS.

Dikutip dari laman bloomberg, panel beranggotakan tiga hakim federal, termasuk satu hakim yang ditunjuk oleh Trump sendiri, dengan suara bulat menyatakan bahwa pemerintahan Trump menyalahgunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dalam menetapkan tarif.

Dalam amar putusannya, pengadilan menyebut bahwa penggunaan undang-undang darurat oleh Trump untuk mengenakan tarif secara luas tidak sesuai dengan maksud hukum tersebut.

"Argumen tekanan pemerintah secara efektif mengakui bahwa efek langsung dari tarif hanyalah membebani negara target," tulis majelis hakim.

Baca Juga: Tutup Masa Sidang DPR, Puan Soroti Lonjakan PHK hingga Dampak Tarif Trump

Putusan ini menjadi pukulan hukum paling signifikan terhadap warisan kebijakan perdagangan Trump. Selain memblokir sejumlah tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko, keputusan ini juga membatalkan tarif atas dasar kekhawatiran perdagangan narkoba sebuah argumen yang dinilai pengadilan tidak relevan dengan tujuan ekonomi darurat.

Gedung Putih, melalui juru bicara Kush Desai, mengkritik keputusan tersebut. “Bukanlah hak hakim yang tidak dipilih untuk memutuskan cara menangani keadaan darurat nasional,” ujarnya.

Departemen Kehakiman AS telah menyatakan banding atas keputusan ini, membuka kemungkinan bagi Mahkamah Agung AS untuk turun tangan.

Secara politik, keputusan ini menandai tantangan terhadap kecenderungan eksekutif dalam memperluas wewenang selama masa krisis. Banyak pengamat menilai bahwa Mahkamah Agung, jika menangani kasus ini, akan dihadapkan pada ujian penting terkait pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga: Imbas Tarif Trump, ICP April 2025 Turun ke USD65,29 per Barel

Sementara itu, pasar keuangan merespons positif. Indeks Nasdaq 100 naik hingga 2,1% pasca pengumuman keputusan pengadilan. Investor menilai penghapusan tarif sebagai angin segar bagi stabilitas perdagangan global yang sempat bergejolak akibat kebijakan Trump.

Putusan ini bukan hanya tentang tarif. Ini soal batas kekuasaan presiden. Dalam konteks pemerintahan mendatang, baik dari Partai Demokrat maupun Republik, keputusan ini dapat menjadi acuan dalam membentuk ulang hubungan antara presiden, Kongres, dan sistem hukum dalam menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.