Menkeu Rilis Aturan Anggaran Perdin 2026, Tertinggi Tembus Rp18,7 Juta per Bulan
Camelia Rosa | 2 Juni 2025, 13:57 WIB

AKURAT.CO Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Sejumlah komponen dalam aturan tersebut pun mengalami penyesuaian, termasuk biaya sewa kendaraan operasional pejabat eselon I dan eselon II.
Dalam beleid yang diundangkan dan berlaku sejak 20 Mei 2025 tersebut, total biaya sewa kendaraan operasional pejabat untuk eselon I sebesar Rp18.720.000 per bulan. Sementara, untuk pejabat eselon II nominalnya berbeda di masing-masing provinsi.
Biaya sewa kendaraan operasional untuk pejabat eselon II tertinggi berada di Kepulauan Riau sebesar Rp15.900.000 per bulan. Sedangan, biaya sewa kendaraan operasional untuk pejabat eselon II terendah berada di DKI JAKARTA dengan besaran Rp13.250.000 per bulan.
Merespons hal ini, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin pun menilai bahwa angka sewa itu termasuk wajar untuk Jakarta, begitupula dengan gaji dan fasilitas yang diterima oleh eselon I dan eselon II.
"Angka sewa tersebut termasuk wajar untuk Jakarta. Sebenarnya, dari sisi gaji dan fasilitas, yang diterima oleh eselon 1 dan 2 kita relatif wajar," jelasnya ketika dihubungi Akurat.co, Senin (2/6/2025).
Sebagai perbandingan, besaran tunjangan transportasi petinggi sebuah perusahaan alat berat di bilangan Jakarta Selatan berkisar mulai dari Rp5 juta per bulan untuk posisi Manajer PPh/ PPN atau selevel kendaraan mobil Toyota Rush.
Tunjangan transportasi ini berlaku hingga masa pensiun di usia 55 tahun atau hingga yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu atau resign.
Berikutnya untuk posisi Tax Manager, Senior Manager dan Chief Finance Officer secara berjenjang diberikan kendaraan Toyota Altis, Toyota Camry dan BMW, Mercedes Benz ataupun Range Rover.
Hemat Anggaran Rapat dan Akomodasi Eksesif
Meski demikian, menurut Wijayanto Samirin ada hal yang perlu dihemat, yaitu biaya meeting dan perjalanan dinas.
Penting diketahui, dalam aturan baru ini, beberapa ketentuan seperti biaya perjalanan dinas, baik biaya perjalanan dinas luar negeri dan komponen transportasi domestik memang mengalami perubahan jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Sebagai contoh, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri dan pejabat eselon I kini ditetapkan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam.
Meski angkanya mengalami penurunan dari sebelumnya, Wijayanto menilai bahwa sejatinya pemborosan anggaran ada di area ini.
"Yang perlu dihemat adalah biaya meeting dan perjalanan dinas yg eksesif, dan juga program kerja yang tumpang tindih. Pemborosan sesungguhnya ada di area ini," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









