Kritisi Biaya Perdin 2026, Ekonom: Sense of Crisis Harus Ditunjukkan Pemerintah
Camelia Rosa | 2 Juni 2025, 22:35 WIB

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) resmi menerbitkan aturan mengenai biaya perjalanan dinas menteri dan aparatur sipil negara (ASN).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Sejumlah komponen biaya mengalami terdapat perubahan dalam aturan yang diundangkan pada 20 Mei 2025 tersbeut. Salah satunya mengenai biaya perjalanan dinas bagi para pejabat negara dan ASN.
Ekonom Bright Institute, Yanuar Riky, mendesak pemerintah untuk serius mengontrol biaya yang menggunakan anggaran negara.
"Prinsipnya, sinyal sense of crisis harus ditunjukkan pemerintah, dan itu dimulai dari biaya birokrasi dan kelembagaan pemerintah," jelasnya ketika dihubungi Akurat.co, Senin (2/6/2025).
Diakui Yanuar, meskipun kenaikan biaya bisa terjadi karena adanya inflasi namun ia meminta agar perjalanan dinas ini hanya dilakukan untuk kegiatan yang benar-benar penting dan mendesak dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Ia juga menyarankan agar perjalanan dinas dilakukan dengan prinsip ekonomis, di mana hanya melibatkan tim inti yang memang relevan dengan kegiatan tanpa membawa aparatur pendukung yang tidak berperan langsung dalam tugas tersebut
Menurut Yanuar, biaya yang naik bisa jadi karena inflasi, sehingga sense of crisis harus ditunjukkan dengan menurunkan standar. Jika standar lama mengalami kenaikan harga maka perlu diatur volumenya agar hanya untuk yang memberikan efektivitas.
"Bahwa perjalanan dinas hanya dilakukan untuk kegiatan penting dan genting terhadap peran negara dalam menjaga perekonomian. (Perjalanan dinas) dengan prinsip ekonomis berangkat dengan tim kecil terkait bukan juga melibatkan aparatur pendukung," tuturnya.
Sebagai informasi, beberapa ketuntuan biaya perjalanan dinas, baik perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri memang mengalami perubahan jika dibandingkan PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Kendati demikian, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa kebijakan SBM ini merupakan kebijakan yang bersifat rutin ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya untuk lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Komitmen Pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan," jelas Menkeu.
Bendahara Negara itu menegaskan bahwa amanat untuk menjaga efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran antara lain ditentukan oleh adanya standar biaya, yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran.
Dengan demikian penggunaan anggaran tidak hanya pada pada sisi pencapaian target (output) melainkan juga disisi input. Penyusunan kebijakan standar biaya masukan (SBM) yang makin berkualitas menjadi salah satu pilar proses pencapaian efisiensi alokasi (allocation efficiency).
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dimana salah satu pendekatan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Dalam PBK, terdapat tiga instrumen implementasi yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja.
"Dengan adanya instrumen tersebut diharapkan dapat mengetahui target kinerja, efisiensi dan efektifitas pengalokasian biayanya dan kesemuanya diukur dengan pencapaian kinerja," tukas Menkeu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










