Di Tengah Tarif Tinggi ASEAN, Angka 19 Persen Justru Keunggulan Bagi Indonesia

AKURAT.CO Keputusan Amerika Serikat (AS) untuk menurunkan tarif bea masuk atas sejumlah produk ekspor dari Indonesia menjadi 19%. Di satu sisi, angka ini memang tak menyamai rezim bebas tarif alias 0% seperti yang dinikmati negara-negara mitra dagang utama AS melalui skema perjanjian perdagangan bebas (FTA).
Namun, bila dibaca dalam kacamata yang lebih luas, tarif 19% justru menempatkan Indonesia dalam posisi yang relatif kompetitif di kawasan Asia Tenggara. Sebagai pembanding, tarif ekspor produk sejenis dari negara-negara tetangga justru berada di atas Indonesia.
Laos dikenakan tarif 40%, Thailand 36%, Malaysia 25%, dan Vietnam 20%. Dengan demikian, meski belum mencapai level ideal, angka 19% memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi eksportir nasional dalam mempertahankan daya saing di pasar Amerika, terutama bagi sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, produk perikanan, serta kelapa sawit dan turunannya.
Angka 19 Persen: Bukan Kekalahan, Justru Tonggak Persaingan
Dalam narasi perdagangan global, penurunan tarif dari 32% menjadi 19% bukan sekadar peristiwa administratif. Ia adalah hasil dari relasi diplomatik dan negosiasi ekonomi yang dinamis antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Angka 19% mungkin tidak tampak impresif dibandingkan tarif 0% dalam skema Generalized System of Preferences (GSP) atau perjanjian bilateral lainnya. Namun, dalam konteks saat ini, angka itu lebih tepat dibaca sebagai kemenangan kecil yang strategis.
Baca Juga: Hilirisasi Freeport dan Tarif Trump
Khusus bagi para pelaku usaha nasional, kabar ini menjadi angin segar di tengah tekanan biaya logistik, fluktuasi nilai tukar, dan pemulihan ekonomi pascapandemi. Dengan tarif yang lebih rendah dibanding kompetitor utama di ASEAN, produk ekspor Indonesia kini memiliki peluang lebih besar untuk merebut pasar AS, baik dalam segmen ritel maupun industri.
Mengutip dari hasil Data Kementerian Perdagangan mencatat, pada 2024, ekspor Indonesia ke Amerika Serikat masih didominasi oleh produk padat karya. Tekstil dan produk tekstil (TPT) menyumbang lebih dari USD5,1 miliar, diikuti produk furnitur, alas kaki, serta komoditas perikanan dan kelapa sawit olahan.
Penurunan tarif ini diyakini dapat menjaga, bahkan mendorong, peningkatan volume ekspor sektor-sektor tersebut. Sebaliknya, penetapan tarif 0% untuk produk impor dari AS ke Indonesia sebetulnya bukan berita mengejutkan.
Selama ini, barang-barang impor utama dari Negeri Paman Sam ke Indonesia seperti kapas, jagung, kedelai, dan minyak mentah sudah dikenakan tarif sangat rendah, antara 0 hingga 5%. Produk-produk ini merupakan bahan baku penting bagi industri dalam negeri, khususnya sektor pangan, tekstil, dan energi.
Sebagai contoh, kapas dan kedelai digunakan secara masif dalam industri tekstil dan pangan nasional. Sementara, jagung dan minyak mentah menyokong sektor energi serta peternakan.
Dengan demikian, relaksasi tarif bagi produk-produk ini tidak hanya mempertahankan efisiensi produksi, tetapi juga mengamankan pasokan dalam negeri. Namun, penting untuk dicatat bahwa struktur tarif 0% ini tidak bisa hanya dilihat sebagai keuntungan sepihak bagi AS.
Baca Juga: Tarif Trump 19 Persen Dorong Relokasi Investasi ke RI
Indonesia, sebagai negara berkembang dengan kebutuhan bahan baku tinggi, memang telah lama menggantungkan sebagian besar pasokan dari luar negeri. Dengan tarif rendah, justru industri dalam negeri dapat beroperasi lebih efisien dan kompetitif.
Oleh karena itu, pemerintah harus gerak cepat, sebab keuntungan tarif saja tidak cukup untuk menjamin keberlanjutan dan daya saing ekspor Indonesia di masa depan. Pemerintah perlu lebih agresif dalam melakukan reformasi struktural, khususnya di sektor industri padat karya yang menjadi tulang punggung ekspor non-migas.
PR yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa meski kesepakatan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka peluang besar, pekerjaan rumah di dalam negeri masih menumpuk terutama dalam hal meningkatkan daya saing sektor usaha nasional, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Wakil Ketua Bidang UMKM Apindo, Arief Budiman, menyebut keputusan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump sebagai sebuah capaian diplomasi yang layak diapresiasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa capaian ini baru merupakan awal dari proses panjang. “Ini langkah awal yang baik. Tapi jangan berhenti di selebrasi. Pemerintah harus segera mempercepat pembentukan kerangka kerja sama bilateral yang konkret,” ucapnya, Kamis (17/7/2025).
Menurut Arief, tanpa strategi lanjutan yang matang, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar konsumsi dari produk impor Amerika Serikat.
Ia menegaskan pentingnya memperkuat kapasitas pelaku usaha domestik, khususnya BUMN dan UMKM, agar tidak tersingkir di pasar sendiri akibat masuknya barang-barang dari luar negeri dengan tarif yang lebih murah.
“Kalau kita tidak siap, maka justru kita yang dirugikan. Produk Amerika bisa membanjiri pasar kita, dan kita hanya menjadi konsumen. Pekerjaan, nilai tambah, dan pendapatan malah dinikmati oleh industri di luar negeri. Itu sebabnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Baca Juga: Tarif Trump 19 Persen Dorong Relokasi Investasi ke RI
Meski demikian, Arief mengingatkan agar proteksi terhadap industri dalam negeri tidak dijadikan kebijakan permanen. Menurutnya, terlalu bergantung pada perlindungan pasar justru membuat pelaku usaha malas berinovasi dan enggan berkompetisi.
“Proteksi bisa diberikan sebagai fase transisi. Tapi kalau terlalu lama, akan menjadi beban. Pelaku usaha jadi enggan mengejar efisiensi dan akhirnya kalah saing secara alami,” ujarnya.
Ia mencontohkan bagaimana industri sepatu Indonesia yang pernah berjaya di pasar global kini mulai tersingkir oleh pesaing dari Vietnam dan China. Salah satu penyebabnya adalah stagnasi inovasi dari dalam negeri, sementara negara pesaing terus melakukan peningkatan mutu dan efisiensi biaya produksi.
Dalam konteks UMKM, Arief menekankan bahwa tantangan terbesar bukan pada terbatasnya akses pasar, melainkan iklim usaha yang belum ramah. Ia menyoroti tumpang tindih regulasi sebagai hambatan utama yang membuat pelaku usaha kecil kesulitan berkembang.
“Pasar kita sebenarnya besar. Yang jadi masalah adalah iklim usahanya. Masih terlalu banyak aturan yang tumpang tindih dan tidak sinkron,” katanya.
Dirinya pun mengutip hasil studi Bank Dunia yang menunjukkan bahwa sekitar 30% waktu pelaku usaha di Indonesia tersita hanya untuk mengurusi kepatuhan terhadap regulasi yang rumit. Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya fokus melakukan deregulasi, bukan proteksi semata.
“Yang kita perlukan bukan benteng proteksi, tapi penyederhanaan aturan. Supaya pengusaha bisa lebih produktif dan berinovasi, bukan habis waktu dan energi hanya untuk urusan administratif,” jelasnya.
Selain soal regulasi, pengawasan di perbatasan juga perlu diperkuat. Arief menyebut praktik masuknya barang impor baik legal maupun ilegal masih menjadi tantangan besar yang mengganggu daya saing industri lokal. Ia menyoroti lemahnya kontrol di sektor bea dan cukai sebagai salah satu akar persoalan.
“Banyak barang dari luar negeri masuk ke pasar domestik dengan pajak yang lebih rendah, bahkan kadang tanpa bea masuk yang jelas. Sementara pelaku usaha dalam negeri harus membayar pajak bahan baku cukup tinggi. Ini menciptakan ketimpangan kompetisi. Oleh karena itu, pengawasan di titik masuk barang harus diperkuat,” tegasnya.
Tarif 19 Persen Harus Dijadikan Momentum
Penurunan tarif ekspor dari Indonesia ke Amerika Serikat menjadi 19% bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari momentum baru. Dalam lanskap perdagangan global yang terus berubah, Indonesia harus cermat memanfaatkan setiap celah dan peluang yang ada.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan perdagangan didukung oleh reformasi struktural yang konkret dan berkelanjutan. Hanya dengan demikian, ekspor Indonesia dapat bersaing tidak hanya dari sisi tarif, tetapi juga dari kualitas, efisiensi, dan keberlanjutan.
Sebab dengan tarif kompetitif, ditambah komitmen untuk memperbaiki iklim usaha dan mengembangkan infrastruktur serta sumber daya manusia, Indonesia tidak hanya akan menjadi penonton dalam percaturan dagang dunia, melainkan menjadi pemain utama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










