UU APBN 2026 Disahkan, Ketua Banggar Harap Pemerintah Kreatif Manfaatkan Ruang Fiskal
Hefriday | 24 September 2025, 13:26 WIB

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa (23/9/2025) resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 menjadi UU APBN 2025.
Badan Anggaran (Banggar) DPR menilai, dokumen fiskal tersebut merupakan instrumen penting negara untuk menghadapi dinamika global yang kian cepat berubah.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menegaskan bahwa APBN tidak sekadar catatan keuangan negara, tetapi juga simbol kemampuan pemerintah menjawab tantangan zaman.
Menurutnya, dunia saat ini dipenuhi oleh perang narasi yang seringkali tampak rasional, tetapi sebenarnya menyamarkan kebohongan.
“Apakah APBN 2026 akan menjadi alat yang tangguh bagi pemerintah? Tentu itu akan kembali pada pemerintah sendiri,” ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dirinya menambahkan, proses pembahasan RAPBN 2026 tidak dilakukan secara instan. Mulai dari pembahasan di Komisi I hingga XIII, hingga akhirnya bermuara di Banggar DPR, seluruh tahapan disebut telah melalui kajian yang mendalam dan penuh pertimbangan.
Said mengakui tidak ada rancangan yang sempurna. Namun, DPR berupaya menjadikan APBN 2026 sebagai “karya bersama” yang mampu mengubah tantangan menjadi peluang.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah agar gesit, kreatif, dan inovatif dalam memanfaatkan ruang fiskal yang telah disepakati.
Dalam proses pembahasan, Banggar DPR disebut tidak larut dalam derasnya narasi publik yang terkadang bombastis. Said menyebut pihaknya memilah secara ketat antara gagasan autentik-konstruktif dan opini yang hanya menimbulkan sensasi.
“Banyak pemikir tangguh di lembaga ini. Legislator hebat menjaga agar akal budi tetap menyala,” katanya.
Said juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik di tengah derasnya arus narasi negatif yang kerap diarahkan kepada DPR. Menurutnya, meskipun sinar kepercayaan itu belum terang, DPR berusaha menjaga agar cahaya tersebut tetap ada.
Lebih jauh, Said mengutip pandangan filsuf Romawi, Marcus Aurelius dan Seneca, bahwa narasi manipulatif yang menggiring emosi publik pada akhirnya akan runtuh dengan sendirinya.
Karena itu, ia mengajak seluruh anggota dewan untuk selalu menyalakan akal sehat sembari bermawas diri.
Dalam sidang pembahasan, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RAPBN 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, belanja negara pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.842,72 triliun.
Angka itu mencakup belanja pemerintah pusat Rp3.149,73 triliun dan transfer ke daerah Rp692,99 triliun.
Belanja kementerian/lembaga dialokasikan sebesar Rp1.510,55 triliun, sementara belanja non-kementerian/lembaga mencapai Rp1.639,19 triliun.
Dari sisi penerimaan, negara menargetkan pendapatan sebesar Rp3.153,58 triliun. Target itu bersumber dari penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp459,2 triliun, serta hibah Rp660 miliar.
Dengan postur tersebut, APBN 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp698,15 triliun atau setara 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan yang ditargetkan sama besar, yakni Rp698,15 triliun. Adapun keseimbangan primer ditetapkan Rp89,71 triliun.
Selain itu, DPR bersama pemerintah juga menyepakati asumsi makro APBN 2026. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,4%, inflasi dijaga pada level 2,5%, serta nilai tukar dipatok Rp16.500 per USD.
Postur APBN 2026
- A. Pendapatan Rp3.153,58 triliun
- A.1. Penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun
- A.2. PNBP Rp459,2 triliun
- A.3. Hibah Rp660 miliar
- B. Belanja Rp3.842,72 triliun
- B.1. Belanja pemerintah pusat Rp3.149,73 triliun
- B.1.1. Belanja K/L Rp1.510,55 triliun
- B.1.2. Belanja non K/L Rp1.639,19 triliun
- B.2. Transfer ke daerah (TKD) Rp692,99 triliun
- C. Keseimbangan primer Rp89,71 triliun
- D. Surplus (defisit) (Rp698,15 triliun)
- D.1 Persentase terhadap PDB (2,68)
- E. Pembiayaan Rp698,15 triliun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










