Akurat
Pemprov Sumsel

INDEF: Penutupan Selat Hormuz Bisa Tekan APBN Indonesia

Ayu Rachmaningtyas | 8 Maret 2026, 22:18 WIB
INDEF: Penutupan Selat Hormuz Bisa Tekan APBN Indonesia
Ilustrasi Selat Hormuz.

AKURAT.CO Potensi penutupan Selat Hormuz akibat meningkatnya konflik di Timur Tengah dinilai dapat memicu lonjakan harga minyak dunia dan memberi tekanan besar terhadap perekonomian Indonesia.

Sekitar 20 persen suplai minyak global diketahui melewati jalur sempit (choke point) tersebut di kawasan Teluk Persia.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Hakam Naja, mengatakan eskalasi konflik yang melibatkan Israel, Amerika Serikat, dan Iran berpotensi mendorong harga minyak dunia melampaui 100 dolar AS per barel.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diwaspadai pemerintah karena harga minyak dunia saat ini telah mencapai sekitar 92 dolar AS per barel, level tertinggi sejak 2020.

Padahal dalam asumsi makro APBN 2026, harga minyak ditetapkan sekitar 70 dolar AS per barel.

“Setiap kenaikan 1 dolar AS per barel minyak dapat meningkatkan defisit anggaran sekitar Rp6,8 triliun. Jika harga minyak mendekati 100 dolar AS per barel, defisit APBN terhadap PDB bisa mendekati 4 persen,” ujar Hakam, Minggu (8/3/2026).

Angka tersebut berpotensi melampaui batas defisit 3 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Hakam menilai pemerintah perlu segera menyiapkan sejumlah langkah strategis apabila konflik berkepanjangan terus mendorong kenaikan harga minyak global.

Baca Juga: Orangtua Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Pertama, pemerintah perlu melakukan efisiensi anggaran secara signifikan dengan memprioritaskan belanja negara pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Belanja negara, menurutnya, harus difokuskan pada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pangan, energi, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur dasar, serta pelayanan publik.

Kedua, pemerintah perlu mempercepat pengurangan konsumsi minyak melalui konversi energi menuju energi baru dan terbarukan.

Hakam menyebut pengembangan energi matahari melalui pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), energi air melalui PLTA, serta energi angin melalui PLTB perlu dipercepat untuk mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik tenaga diesel.

Selain itu, pemanfaatan kendaraan listrik—baik sepeda motor, mobil, maupun transportasi publik—perlu didorong melalui pemberian insentif fiskal, keringanan pajak, serta pembangunan infrastruktur pengisian daya seperti SPKLU.

Ketiga, pemerintah perlu menggencarkan stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

“Deregulasi perlu dilakukan dengan memangkas berbagai aturan yang menghambat kegiatan ekonomi. Selain itu, debirokratisasi juga penting agar proses perizinan dan pelayanan bagi dunia usaha menjadi lebih sederhana,” kata Hakam.

Ia menilai momentum krisis global justru dapat menjadi peluang untuk memperkuat ekonomi domestik, khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui pemberian insentif yang tepat.

Keempat, Hakam juga menyoroti rencana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yakni Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan pembatalan kesepakatan tersebut jika dinilai membebani kondisi fiskal nasional.

Ia menjelaskan bahwa salah satu dasar hukum perjanjian tersebut adalah kebijakan tarif yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Donald Trump.

Namun, kebijakan tarif tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2020.

Baca Juga: F1 GP Australia: George Russell Juara Seri Pembuka, Dominasi Mercedes dan Ferrari Telah Kembali?

Karena itu, Hakam menilai perjanjian baru seharusnya dapat dimulai kembali dari awal dengan tim negosiasi Indonesia yang lebih kuat dan berorientasi pada kepentingan nasional.

“Tim negosiasi Indonesia harus mampu duduk sejajar dan memperjuangkan kepentingan nasional dengan prinsip kesetaraan serta solusi yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Selain melalui jalur pemerintah, pembatalan kesepakatan juga dapat dilakukan melalui mekanisme parlemen dengan penolakan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ia menambahkan bahwa DPR memiliki waktu 90 hari setelah penandatanganan kesepakatan pada 19 Februari 2026 untuk menentukan sikap terhadap ratifikasi perjanjian tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.