Pelaporan SPT Tahunan, DJP Relaksasi Tanpa Sanksi Hingga April 2026

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 27 Maret 2026. Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui DJP menegaskan bahwa langkah ini diambil seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan terbaru.
"Meski batas waktu normal pelaporan dan pembayaran jatuh pada 31 Maret 2026, otoritas pajak memberikan kelonggaran hingga 30 April 2026 tanpa pengenaan denda maupun bunga," bunyi beleid tersebut, dikutip Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Pelaporan SPT Kini Gunakan TTE Berbasis NIK, Vida Apresiasi Coretax DJP
Relaksasi Tanpa Sanksi hingga Akhir April
Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025; pembayaran PPh Pasal 29 serta pelunasan kekurangan pajak, setelah 31 Maret hingga 30 April 2026, tetap dibebaskan dari sanksi administratif.
DJP secara eksplisit menyatakan bahwa dalam periode relaksasi tersebut tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak di tengah masa transisi sistem administrasi perpajakan.
Sanksi yang Sudah Terbit Akan Dihapus
Lebih lanjut, DJP juga memastikan bahwa apabila Surat Tagihan Pajak telah terlanjur diterbitkan atas keterlambatan tersebut, maka sanksi administratif akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Langkah ini memberi kepastian hukum sekaligus mengurangi beban administratif bagi wajib pajak yang terdampak masa penyesuaian sistem.
Tidak Ganggu Status WP Patuh
Menariknya, DJP juga menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan dalam periode relaksasi ini tidak akan berdampak pada status wajib pajak, khususnya terkait kriteria sebagai wajib pajak patuh.
Artinya, keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan status tersebut.
Dorong Transisi Sistem Pajak
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang berkaitan dengan penerapan sistem inti administrasi perpajakan.
Dengan adanya relaksasi ini, DJP tampak berupaya menjaga stabilitas kepatuhan pajak sekaligus memberi ruang adaptasi bagi wajib pajak dalam menghadapi perubahan sistem.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menjaga penerimaan negara tetap optimal tanpa menimbulkan resistensi dari wajib pajak akibat kendala teknis selama masa transisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









