Indef Ungkap Potensi Cukai Emisi Kendaraan BBM Tembus Rp40 Triliun

AKURAT.CO Institute for Development of Economics and Finance mendorong pemerintah segera menerapkan cukai emisi untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM), dengan potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp40 triliun per tahun.
Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap kebijakan pajak kendaraan listrik yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang dinilai berisiko membebani ekosistem elektrifikasi transportasi.
Head of Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa pendekatan cukai emisi jauh lebih optimal dari sisi fiskal sekaligus lingkungan.
Baca Juga: Indef Sebut Permendagri Pajak EV Timbulkan BIaya Ganda dan Risiko Investasi
"Kami memetakan, dari cukainya saja kalau kita gunakan dengan konsep yang tadi kami sampaikan di awal itu, kurang lebih Rp40 triliun per tahun bisa didapatkan oleh pemerintah dengan kondisi armada saat ini," ujar Andry dalam diskusi INDEF di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Kenapa Emisi Kendaraan BBM Harus Dikenai Cukai?
Berdasarkan kajian INDEF, potensi Rp40 triliun tersebut berasal dari skema tarif cukai berbasis tingkat emisi karbon kendaraan.
Skema ini membagi kendaraan dalam beberapa kategori berdasarkan emisi (gram/km), dengan tarif bertingkat 10% untuk emisi rendah di atas ambang batas, 20% untuk kategori menengah dan 30% untuk emisi tinggi.
Angka ini disebut lebih besar dibandingkan potensi penerimaan dari kebijakan lain seperti cukai plastik maupun Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).
Andry menegaskan bahwa pendekatan ini mengacu pada prinsip polluter pays principle, di mana pihak yang menghasilkan polusi bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
"Dan ini betul konsep daripada polluter pay ya, jadi mereka yang menyebabkan polusi, ya mereka yang membayar. Selama ini kita mengonsumsi sesuatu, dalam hal ini kendaraan bermotor, tidak merasa punya biaya lingkungan dalam tanda kutip," jelasnya.
Saat ini, kerangka Undang-Undang Barang Kena Cukai masih berfokus pada barang dengan dampak kesehatan seperti rokok dan alkohol. INDEF menilai regulasi tersebut perlu diperluas untuk mencakup eksternalitas lingkungan, termasuk emisi karbon dari kendaraan.
Secara historis, kebijakan fiskal sektor otomotif Indonesia lebih banyak memberikan insentif, terutama melalui subsidi BBM dan relaksasi pajak kendaraan. Di sisi lain, upaya transisi energi melalui kendaraan listrik justru masih bergantung pada insentif fiskal yang terbatas.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga tengah mendorong target penurunan emisi karbon sejalan dengan komitmen perubahan iklim global, termasuk target net zero emission pada 2060.
Penerapan cukai emisi berpotensi mengubah struktur biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia. Kendaraan berbasis BBM dengan emisi tinggi akan menghadapi kenaikan harga, sementara kendaraan listrik berpotensi semakin kompetitif.
Bagi masyarakat, kebijakan ini akan menginternalisasi biaya lingkungan yang selama ini tidak terlihat (intangible cost), sehingga memengaruhi preferensi konsumsi kendaraan.
Di sisi fiskal, tambahan penerimaan hingga Rp40 triliun dapat menjadi sumber baru untuk membiayai insentif kendaraan listrik, mendukung pengembangan transportasi publik serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
"Kita bisa menggunakan penerimaan misalnya Rp40 triliun tadi, kita earmarking berapa persen untuk insentif fiskal kendaraan listrik, atau insentif bagi daerah menghadirkan transportasi publik," papar Andry.
INDEF menilai revisi UU cukai menjadi langkah krusial agar kebijakan ini dapat diimplementasikan. Selain meningkatkan penerimaan negara, skema cukai emisi dinilai mampu menciptakan sistem fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pemerintah dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan basis pajak lama atau mulai menggeser ke instrumen fiskal berbasis lingkungan. Implementasi kebijakan ini juga akan menjadi indikator keseriusan Indonesia dalam mengintegrasikan agenda ekonomi dan transisi energi secara simultan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










