Riset Celios: Pajak OTT Global Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Inklusif

AKURAT.CO Kajian terbaru Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk Tata Kelola Industri Over-The-Top di Indonesia mengungkap kesenjangan fiskal yang mengkhawatirkan di sektor ekonomi digital nasional.
Dengan nilai transaksi digital (GMV) mencapai Rp1.350 triliun, negara “hanya” berhasil memungut Rp32,32 triliun pajak digital dan menghasilkan digital tax coefficient sebesar 0,27.
Angka ini jauh di bawah sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang tax coefficient-nya dua hingga tiga kali lebih tinggi.
Baca Juga: Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun per Februari 2026, Didominasi PPN PMSE
Kajian ini menelaah struktur perpajakan digital Indonesia, pola bisnis platform Over-The-Top (OTT) global, perbandingan regulasi di berbagai negara, serta dampak ekonomi dari tiga skenario kebijakan: Withholding Tax (WHT) 1%, WHT 3%, dan pungutan Universal Service Obligation (USO) 0,75 persen.
Hasilnya, semua skenario menunjukkan potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar dari kondisi saat ini, dengan multiplier positif terhadap output, PDB, dan penyerapan tenaga kerja.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda menyatakan bahwa setiap Rp100 nilai transaksi digital, negara hanya berhasil memungut 27 sen sebagai pajak. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kegagalan sistemik.
"Platform OTT global beroperasi di Indonesia tanpa physical presence yang signifikan, menghasilkan pendapatan ratusan triliun dari pasar kita, tetapi tidak tunduk penuh pada yurisdiksi perpajakan nasional. Rantai nilai tercipta di Indonesia, tapi pemajakannya tidak terjadi di sini,” kata Huda.
Ketimpangan ini semakin terasa ketika menelusuri komposisi penerimaan pajak digital yang ada. Lebih dari 77% penerimaan pajak digital selama ini bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
PPN sejatinya dibayar oleh konsumen Indonesia, bukan oleh platform OTT global itu sendiri. Sementara pajak atas laba korporasi digital global nyaris tidak ada, meski Indonesia adalah pasar ke-4 pengguna Google dan ke-3 pengguna Facebook di dunia, dengan lebih dari 200 juta pengguna internet aktif.
Artinya, yang menanggung beban fiskal dari ekonomi digital adalah rakyat Indonesia, bukan perusahaan platform globalnya. Lebih dari 77% pajak digital dibayar oleh konsumen melalui PPN, sementara Google, Meta, dan Netflix hampir tidak menyetor PPh korporasi ke kas negara. Ini pajak yang sangat regresif dan tidak adil.
"Di sisi lain, operator telekomunikasi kita harus menginvestasikan 17,2 persen pendapatannya untuk membangun infrastruktur digital, sementara platform OTT yang paling banyak menggunakan jaringan itu tidak menanggung kewajiban yang sebanding," imbuh Huda.
Jaya Darmawan, Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal Celios memproyeksikan potensi penerimaan negara yang signifikan apabila kebijakan yang tepat segera diterapkan.
Pada 2026, potensi penerimaan berkisar Rp7,52 triliun hingga Rp30 triliun tergantung instrumen yang dipilih. Proyeksi ini terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi digital.
Pada 2030, skenario WHT 1% berpotensi menghasilkan Rp37,42 triliun, WHT 3% mencapai Rp112,27 triliun, sementara skema USO 0,75% bisa menyumbang Rp28,07 triliun dengan earmarking langsung untuk pembangunan infrastruktur digital di daerah 3T dan ekosistem digital.
"Selain mendongkrak penerimaan, ketiga skenario juga menunjukkan efek pengganda positif terhadap output ekonomi, surplus usaha, pendapatan tenaga kerja, dan penyerapan lapangan kerja," Imbuh Jaya.
Dyah Ayu, Peneliti Ekonomi CELIOS, menjelaskan bahwa CELIOS merekomendasikan enam paket kebijakan yang harus segera dijalankan secara simultan.
Yang paling mendesak adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola OTT yang mewajibkan platform asing mendaftar sebagai Badan Usaha Tetap Digital, dengan ambang Significant Economic Presence berbasis jumlah pengguna, volume transaksi, atau pendapatan iklan.
Bersamaan dengan itu, pemerintah harus segera menerapkan Withholding Tax minimal 1 persen atas gross revenue platform OTT global.
Mekanisme untuk hal ini sudah ada, platform pembayaran dan bank bisa menjadi withholding agent yang terintegrasi dengan sistem yang sudah eksis. Ini bukan hal yang rumit secara teknis, ini soal keberanian politik untuk melakukannya.
Lalu untuk USO Digital, Celios mengusulkan perluasan subjek pungutan dari operator telekomunikasi domestik ke platform OTT asing dengan tarif 0,75 persen dari pendapatan bruto.
Dana ini harus di-earmark secara khusus untuk pembangunan infrastruktur data nasional, kecerdasan buatan, dan konektivitas 5G di wilayah 3T.
Selain itu, dana ini bisa digunakan untuk ekosistem ekonomi kreatif yang menjadi penopang ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
"Ini adalah mekanisme yang adil karena OTT-lah yang paling banyak menikmati infrastruktur digital Indonesia, sementara yang membiayai selama ini hanya operator dan pemerintah,” tegas Dyah.
Kajian ini juga menyoroti hambatan yang datang dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Rani Septya, Peneliti Ekonomi CELIOS mengatakan “Klausul dalam perjanjian tersebut melarang Indonesia menerapkan Digital Services Tax yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS, sehingga opsi DST unilateral semakin terbatas.
Namun demikian, instrumen WHT dan USO yang berlaku secara non-diskriminatif terhadap seluruh platform asing tetap dimungkinkan secara hukum.”
Rani menilai ART tak bisa jadi alasan untuk tidak berbuat apa-apa. WHT dan USO pun berlaku non-diskriminatif untuk semua platform asing, bukan hanya untuk perusahaan asal Amerika Serikat saja.
Yang perlu dilakukan sekarang adalah memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi multilateral, mendorong harmonisasi kebijakan pajak digital ASEAN melalui DEFA, dan tidak menunggu konsensus global yang belum tentu datang.
"Setiap tahun kita menunda, potensi penerimaan Rp7 triliun lebih terus hilang sia-sia,” tutur Rani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum









