Akurat Logo

Kebijakan Menkeu Purbaya Sudah Tepat, Ekonom: Penempatan Dana SAL Sudah Sesuai Aturan

Moehamad Dheny Permana | 19 Juli 2026, 12:41 WIB
Kebijakan Menkeu Purbaya Sudah Tepat, Ekonom: Penempatan Dana SAL Sudah Sesuai Aturan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

AKURAT.CO Kebijakan pemerintah menempatkan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Aturan baru tersebut juga dianggap memperkuat tata kelola fiskal sekaligus menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial, mengatakan, regulasi terbaru membedakan secara tegas penggunaan Dana SAL berdasarkan tujuan pemanfaatannya.

Menurutnya, pembedaan tersebut memperkuat mekanisme checks and balances dalam pengelolaan fiskal.

"Perubahan ini menunjukkan pemerintah tetap memiliki ruang untuk merespons dinamika ekonomi, tetapi penggunaan Dana SAL untuk program baru tetap harus mendapat persetujuan DPR," kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026).

Erwin menjelaskan, UU APBN 2026 membagi penggunaan Dana SAL ke dalam dua kategori.

Pertama, Dana SAL dapat digunakan untuk kebutuhan pengelolaan kas negara maupun tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target 2,68 persen.

Untuk penggunaan ini, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Menurutnya, ketentuan tersebut sekaligus menjawab polemik mengenai penempatan Dana SAL sebesar Rp100 triliun di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sempat dipersoalkan dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan.

"Penempatan Dana SAL untuk kepentingan pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPR karena memang diatur demikian dalam UU APBN 2026," ujarnya.

Sementara itu, kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru di luar kebutuhan stabilisasi fiskal.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Bunga Pinjaman Ultra Mikro Turun Jadi 8 Persen

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.