Pemerintah Siapkan Jurus Baru Hadapi Tarif AS, Industri Jadi Fokus Utama

AKURAT.CO Pemerintah tidak hanya mengandalkan jalur diplomasi untuk merespons kebijakan tarif tambahan 10% dari Amerika Serikat terhadap produk Indonesia.
Di balik negosiasi yang masih berlangsung dengan Pemerintah AS, pemerintah mulai menggeser fokus ke persoalan yang dinilai lebih mendasar, yakni meningkatkan daya saing industri nasional melalui efisiensi biaya produksi.
Langkah tersebut dinilai menjadi respons strategis setelah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) menetapkan Indonesia sebagai salah satu dari 17 negara atau wilayah yang dikenai tarif tambahan berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan pemerintah tetap mengupayakan agar produk Indonesia mampu bersaing di pasar global meski menghadapi tambahan tarif dari Amerika Serikat.
Menurut dia, pemerintah masih melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah AS terkait hasil investigasi tersebut.
"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global," kata Haryo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Trump Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5 Persen untuk 60 Mitra Dagang AS, Ini Alasannya
Indonesia, lanjut Haryo, telah mengikuti seluruh tahapan investigasi yang dilakukan USTR, mulai dari penyampaian dokumen tertulis (written submission), menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.
Selain Indonesia, tarif tambahan sebesar 10% juga dikenakan terhadap sejumlah negara lain seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris.
Meski demikian, pemerintah mencatat tidak seluruh produk Indonesia terkena dampak kebijakan tersebut. Sejumlah komoditas masih memperoleh pengecualian tarif (product exemptions) yang sebelumnya telah disepakati melalui penandatanganan perjanjian ART.
Pemerintah juga masih menunggu hasil investigasi lanjutan dari Amerika Serikat mengenai isu excess capacity di sektor manufaktur yang diperkirakan diumumkan dalam waktu dekat.
"Kami berharap tarif yang diterapkan tetap favorable bagi Indonesia dan produk-produk yang telah memperoleh pengecualian dapat terus diakomodasi. Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan USTR agar memperoleh tarif yang paling kompetitif," ujar Haryo.
Baca Juga: Trump Ancam Naikkan Tarif Kanada Gara-Gara Asap Kebakaran Hutan, Kualitas Udara AS Memburuk
Di tengah proses negosiasi tersebut, pemerintah mulai menyiapkan langkah yang dinilai lebih berdampak terhadap daya saing ekspor Indonesia, yakni menekan biaya produksi di dalam negeri.
Strategi ini ditempuh melalui percepatan penyederhanaan regulasi impor bahan baku industri.
Selama ini, lanjut Haryo, pelaku industri kerap mengeluhkan proses perizinan dan pengadaan bahan baku yang memerlukan waktu lebih panjang serta menambah biaya produksi. Ketika beban biaya meningkat, daya saing produk Indonesia di pasar ekspor ikut tertekan, terlebih jika negara tujuan menerapkan tarif tambahan.
"Dengan memangkas hambatan regulasi, kami berharap biaya produksi industri dapat ditekan sehingga eksportir memiliki ruang untuk menjaga harga produknya tetap kompetitif di pasar internasional," paparnya.
Selain memperbaiki struktur biaya industri, pemerintah juga mempercepat strategi diversifikasi pasar ekspor.
Ketergantungan terhadap pasar Amerika Serikat, Haryo menilai perlu dikurangi dengan memperluas akses ke negara-negara mitra melalui berbagai perjanjian perdagangan.
Pemerintah akan mengoptimalkan implementasi sejumlah kerja sama yang telah berlaku, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), serta Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Di saat yang sama, pemerintah juga mempercepat penyelesaian beberapa negosiasi perdagangan baru, antara lain Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), dan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA).
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses pasar baru sehingga eksportir Indonesia memiliki lebih banyak alternatif tujuan ekspor apabila hambatan perdagangan di Amerika Serikat semakin meningkat.
Haryo menegaskan pemerintah saat ini menjalankan dua strategi secara bersamaan.
"Pertama, memperbaiki efisiensi industri nasional melalui penyederhanaan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi. Kedua, memperluas akses pasar ekspor melalui optimalisasi berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku serta mempercepat penyelesaian perundingan perdagangan baru," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










