Khusus Kendaraan Berusia 3 Ke Atas! Perhatikan Hal Ini Jika Tidak Ingin Kena Razia Di Jakarta

AKURAT.CO Khusus kendaraan berumur 3 tahun atau lebih akan terkena razia yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut merupakan lanjutan dari penerapan uji emisi pada kendaraan demi mengurangi polusi udara di Jakarta.
Razia ini akan dilaksanakan mulai dari 1 November 2023 sebanyak 51 kali yang terfokus pada kendaraan yang berumur lebih dari tiga tahun.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, razia tersebut akan dilaksanakan per 1 November 2023.
Baca Juga: Ayat-Ayat Al-Quran Yang Jelaskan Watak Bangsa Israel, Salah Satunya Suka Membangkang Pendapat Umum
Selebihnya, Yogi Ikhwan tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait titik-titik razia.
Razia akan lebih terfokus pada kendaraan yang memiliki umur lebih dari 3 tahun. Sebab, kendaraan yang berumur lebih dari 3 tahun akan cenderung memiliki mesin yang sudah tidak optimal lagi dalam menjalankan tugasnya.
Pada dasarnya, hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan terjadi pada kendaraan baru, namun kemungkinannya akan sangat kecil.
Biasanya hal yang akan menyebabkan dihasilkan gas emisi oleh kendaraan adalah komponen pengapian pada mesin kendaraan yang tidak berjalan secara seharusnya hingga memuat pembakaran menjadi tidak optimal pula.
Hal tersebut dapat menghasilkan Karbon dioksida (CO²), Karbon monoksida (CO), atau Hidro Karbon (HC).
Baca Juga: Ketahui! Ini Tafsir Surah Al-Fiil Dan Siasat Licik Israel Dalam Menghancurkan Palestina
Oleh karena itu, bagi pengendara yang terkena tilang akibat kendaraan yang mengeluarkan gas emisi berlebih, pengendara dapat membayar denda tergantung dengan jenis kendaraan yang dibawa.
Pengendara akan didenda sebesar Rp250.000 untuk motor. Sementara untuk mobil, pengendara dapat membayar dengan maksimal Rp500.000.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










