Akurat
Pemprov Sumsel

Gasak Uang Rp10,8 Juta di Minimarket, Polisi Amankan Kedua Pasutri di Sepatan Kabupaten Tangerang

Dwana Muhfaqdilla | 11 Maret 2024, 18:01 WIB
Gasak Uang Rp10,8 Juta di Minimarket, Polisi Amankan Kedua Pasutri di Sepatan Kabupaten Tangerang

AKURAT.CO Pasangan suami istri berinisial ER (29) dan HIP (23) diamankan polisi usai diduga lakukan pencurian uang tunai pada laci kasir minimarket di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. 

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, mengungkapkan total uang yang dicuri pasutri tersebut senilai Rp10,8 Juta dan terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 12.20 WIB.
 
"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir)," ujar Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
 
Dalam modusnya, saat di depan kasir, HIP (istri) meminta petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas, yang jaraknya jauh dari meja kasir. Setelah kasir mengikuti keinginan sang istri, ER (suami) langsung mengambil uang yang berada di dalam laci.
 
 
"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," tambahnya.
 
Lantas, pasutri tersebut ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (7/3/2024) pukul 20.30 WIB oleh tim unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.
 
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor, pakaian dan topi yang digunakan saat beraksi.
 
"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ungkapnya.
 
 
Selain menggondol sejumlah uang, pada 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone para korban (petugas kasir) yang ada di dalam laci meja kasir. 
 
Oleh karena itu, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.