Akurat
Pemprov Sumsel

Polres Tangerang Kota Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, 4 Orang Berhasil Diamankan

Dwana Muhfaqdilla | 19 Maret 2024, 23:34 WIB
Polres Tangerang Kota Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, 4 Orang Berhasil Diamankan

AKURAT.CO Polisi mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di Tangerang. Praktik prostitusi tersebut dijalankan secara online menggunakan aplikasi MiChat.

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, terdapat empat orang yanh diamankan, di antaranya pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) dan dua remaja dibawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17).
 
"Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3/2024) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat)," kata Zain dalam keterangannya, Selasa, (19/3/2024).
 
 
Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan secara rahasia untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Hasilnya, laporan tersebut memang benar adanya.
 
"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan," terangnya.
 
Lantas, pihaknya langsung mengamankan empat orang tersebut ke Polsek Karawaci, beserta barang bukti empat handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan enam alat kontrasepsi.
 
 
"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," tambahnya.
 
Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.