Wanita Tega Bunuh Keponakan di Tangerang, Sakit Hati karena Tak Dipinjamkan Rp300 Ribu

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan motif dari seorang ibu rumah tangga, LN (40), yang tega menghabisi nyawa keponakan perempuannya sendiri, EV (7), di Kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pembunuhan ini terjadi lantaran pelaku merasa sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya. Pasalnya, sang pelaku sempat ingin meminjam uang Rp300 Ribu, tetapi tidak diberikan.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 April 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," kata Kombes Zain kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Kombes Zain menambahkan, EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Merasa curiga, ibu korban, WN, menelpon suaminya, A, untuk memberitahukan situasi anaknya. Ketika suaminya sampai di rumah, kedua orang tua korban bersama warga berusaha mencari keberadaan korban.
"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban. sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," jelasnya.
Mendapati kondisi anaknya sudah lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun, sesampainya di Rumah Sakit tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Sempat Upayakan Aborsi
Atas kejadian itu, orang tua anak melapor ke Polsek Teluknaga guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti berupa CCTV, polisi mencurigai wanita berinisial LN (40) dan langsung mengamankannya.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit. Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira sebagai korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya.
Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban, akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalur napas.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.
"Terhadap pelaku akan dipersangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








