Akurat
Pemprov Sumsel

Dokter Gadungan di Kabupaten Bekasi Diamankan Polisi, Sudah Praktik 5 Tahun! Bagaimana Nasib Pasiennya?

Dwana Muhfaqdilla | 20 Maret 2024, 13:30 WIB
Dokter Gadungan di Kabupaten Bekasi Diamankan Polisi, Sudah Praktik 5 Tahun! Bagaimana Nasib Pasiennya?

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan seorang dokter gadungan, Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto yang telah melancarkan aksinya selama lima tahun di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini terungkap pada Selasa (12/3/2024). Mulanya, pihaknya mendapat laporan terkait adanya dokter gadungan yang membuka praktik. 
 
"Kemudian petugas Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP. Dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar," ungkap Twedi Aditya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
 
 
Adapun beberapa barang bukti telah disita, seperti tiga potong baju dokter, satu unit stetoskop, daftar pasien berobat dan resep dokter. 
 
Sementara ini, pihaknya telah mengecek Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Setelah dicek, pelaku memang seorang dokter gadungan.
 
Terlebih lagi, tempat pelaku melakukan praktik, Klinik Pratama Keluarga Sehat, tidak mempunyai izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi.
 
 
Diketahui, klinik ini telah berdiri selama lima tahun. Pelaku mengaku bisnis tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan dengan cepat.
 
"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan september 2019 sampai dengan sekarang. Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," tukasnya.
 
Oleh karena itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.