4 SPBU Oplos Pertalite Pakai Pewarna Menyerupai Pertamax, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

AKURAT.CO Bareskrim Polri berhasil membongkar empat SPBU yang melakukan kecurangan dengan memalsukan BBM jenis Pertamax. Keempat SPBU tersebut berada di Kota Tangerang, Jakarta Barat, dan Kota Depok.
"(Pada 7 Maret membongkar) SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kemudian kita kembangkan pada hari Senin, 25 Maret, SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok. Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, di Bareskrim Polri, dikutip Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: BBM di SPBU Bekasi Sengaja Dicampur Air, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah menetapkan lima tersangka, di antaranya RHS (49) sebagai pengelola SPBU, AP (37) sebagai manajer SPBU, DM (41) sebagai manajer SPBU serta RY (24) dan AH (26) sebagai pengawas SPBU.
Kemudian, beberapa barang bukti pun ikut disita, di antaranya 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu. Antara lain, dari SPBU Karang Tengah 9.004 liter, SPBU Kecamatan Pinang 3.700 liter, SPBU Kebun Jeruk 6.814 liter, dan SPBU Cimanggis 9.528 liter.
"Selain itu, kita juga mengamankan empat sampel, masing-masing lima liter BBM pertalite yang sudah dicampur zat pewarna sehingga menyerupai pertamax. (Kemudian) empat bungkus pewarna yang digunakan untuk memalsukan Pertamax," tambahnya.
Selanjutnya, pihaknya juga mengamankan dokumen-dokumen pemesanan, dokumen-dokumen penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, serta uang hasil penjualan BBM dengan total Rp111.552.000.
Baca Juga: BBM Pertalite Tercampur Air di SPBU Bekasi, Begini Kata Manajer Pertamina
Dalam kasus ini, beberapa saksi telah dilakukan pemeriksaan, diantaranya ahli Metrologi DKI Jakarta untuk pengukuran jumlah barang bukti BBM, ahli dari Lemigas untuk kandungan dari BBM oplosan, ahli dari BPH Migas terkait dengan pendistribusian BBM dan ahli Perlindungan Konsumen dari Kemendag.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 5 juncto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 2002 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








