Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 10,56 kg di Kota Bekasi
Dwana Muhfaqdilla | 18 April 2024, 12:58 WIB

AKURAT.CO Satresnarkoba Polres Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 10,56 kg yang berasal dari Riau oleh tersangka berinisial MH (40).
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Farlin Lumbantoruan mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai jalan raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi yang sering dijadikan lokasi transaksi peredaran narkoba.
“Kemudian Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti sabu seberat 0,77 Gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merek Galaxy A15 milik pelaku,” kata Farlin dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/4/2024).
Kemudian, dari hasil pemeriksaan pelaku, pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakan MH di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Pihaknya pun berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya.
“Dengan rincian satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,043 kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis shabu seberat 1,091 kg,” jelasnya.
Farlin menambahkan, semua barang bukti tersebut berasal dari pelaku berinisial KA di Riau yang masih berstatus buron karena masuk di DPO. Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut.
Baca Juga: Pep Guardiola: Saya Sama Sekali tak Punya Penyesalan, Real Madrid Lebih Baik di Adu Penalti
Selain itu, karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










