Seribu Lebih Reklame Liar Bertebaran di Kalimalang, Diduga Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak

AKURAT.CO Keberadaan reklame liar kembali menyita perhatian publik.
Di sepanjang Jalan KH. Noer Alie, atau yang lebih dikenal sebagai jalur Kalimalang, kini dipenuhi papan reklame yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi.
Sorotan tajam pun datang dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Kota Bekasi.
Baca Juga: Tak Mau Dijodohkan, Pria ini Cari Calon Istri Lewat Papan Reklame
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan, reklame baru milik perusahaan ASOKA di kawasan Caman diduga kuat tidak memiliki izin.
"Itu di atas tol, di depan yayasan dan sekolah dan tidak ada izin dari pengelola tol maupun Pemkot Bekasi. Tapi tetap berdiri, ini aneh," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Menurut Arif, kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, terdapat seribu lebih reklame yang berdiri di Kota Bekasi tetapi tidak berizin.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Lakukan Penataan Reklame Agar Memiliki Unsur Estetika
"Ini jelas tidak berkontribusi terhadap PAD kita. Kami mendorong Wali Kota Bekasi segera menuntaskan persoalan ini," jelasnya.
Dengan semangat pemerintahan baru, Komisi III DPRD Kota Bekasi berharap pemerintah kota mampu bergerak cepat dan tegas membereskan masalah yang telah lama dikeluhkan ini.
"Jangan sampai PAD bocor karena pembiaran reklame liar," kata Arif.
Baca Juga: Dianggap Promosikan Homoseksual, Papan Reklame Jungkook BTS di Pakistan Disingkirkan
Terpisah, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, memastikan langkah penertiban reklame liar tengah disiapkan secara serius.
"Pekan ini kita rapat persiapan penertiban secara masif. Koordinasi sudah dilakukan bersama Bapenda, DPMPTSP serta pihak kecamatan," ujarnya.
Data Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengungkap fakta mencengangkan.
Baca Juga: Bikin Tercengang! Kucing Raksasa 3 Dimensi Tampak Mencuat dari Papan Reklame Terbesar di Tokyo
Dari 1.788 reklame yang berdiri, hanya 700 yang memiliki PBG. Artinya, lebih dari seribu reklame beroperasi tanpa izin resmi.
"Kita jalankan instruksi dari wali kota. Penertiban ini penting supaya tidak ada lagi reklame ilegal yang tidak menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah," jelas Idi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







