Seribu Lebih Reklame Liar Bertebaran di Kalimalang, Diduga Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak

AKURAT.CO Keberadaan reklame liar kembali menyita perhatian publik.
Di sepanjang Jalan KH. Noer Alie, atau yang lebih dikenal sebagai jalur Kalimalang, kini dipenuhi papan reklame yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi.
Sorotan tajam pun datang dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Kota Bekasi.
Baca Juga: Tak Mau Dijodohkan, Pria ini Cari Calon Istri Lewat Papan Reklame
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan, reklame baru milik perusahaan ASOKA di kawasan Caman diduga kuat tidak memiliki izin.
"Itu di atas tol, di depan yayasan dan sekolah dan tidak ada izin dari pengelola tol maupun Pemkot Bekasi. Tapi tetap berdiri, ini aneh," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Menurut Arif, kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, terdapat seribu lebih reklame yang berdiri di Kota Bekasi tetapi tidak berizin.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Lakukan Penataan Reklame Agar Memiliki Unsur Estetika
"Ini jelas tidak berkontribusi terhadap PAD kita. Kami mendorong Wali Kota Bekasi segera menuntaskan persoalan ini," jelasnya.
Dengan semangat pemerintahan baru, Komisi III DPRD Kota Bekasi berharap pemerintah kota mampu bergerak cepat dan tegas membereskan masalah yang telah lama dikeluhkan ini.
"Jangan sampai PAD bocor karena pembiaran reklame liar," kata Arif.
Baca Juga: Dianggap Promosikan Homoseksual, Papan Reklame Jungkook BTS di Pakistan Disingkirkan
Terpisah, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, memastikan langkah penertiban reklame liar tengah disiapkan secara serius.
"Pekan ini kita rapat persiapan penertiban secara masif. Koordinasi sudah dilakukan bersama Bapenda, DPMPTSP serta pihak kecamatan," ujarnya.
Data Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengungkap fakta mencengangkan.
Baca Juga: Bikin Tercengang! Kucing Raksasa 3 Dimensi Tampak Mencuat dari Papan Reklame Terbesar di Tokyo
Dari 1.788 reklame yang berdiri, hanya 700 yang memiliki PBG. Artinya, lebih dari seribu reklame beroperasi tanpa izin resmi.
"Kita jalankan instruksi dari wali kota. Penertiban ini penting supaya tidak ada lagi reklame ilegal yang tidak menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah," jelas Idi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








