Seorang Pria Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan Berkedok Uang THR di 3 Minimarket

AKURAT.CO Seorang pria berinisial RN (40) diamankan karena melakukan pemerasan di sejumlah minimarket di wilayah Jakarta Barat.
"Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, di mana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idulfitri," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa, (23/4/2024).
Hasoloan menambahkan, antara pelaku dengan pihak minimarket memang tidak memiliki hubungan kerja. Namun, pelaku meminta sejumlah uang dan barang.
Salah satunya, pada saat pelaku menyerahkan barang di kasir dan penjaga minimarket menyerahkan struk pembelian, pelaku tidak ingin membayar.
Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dan mengancam pelayan toko untuk mengempeskan ban kendaraan yang terparkir di depan minimarket, apabila kemauannya tidak dipenuhi.
"Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang," tuturnya.
Karena hal itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







