Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja di Depok, 2 Tersangka Diamankan

Dwana Muhfaqdilla | 30 April 2024, 15:15 WIB
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja di Depok, 2 Tersangka Diamankan

AKURAT.CO Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan liquid ganja di Kawasan Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HD dan IB.

Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama beberapa hari terakhir.

"Pada Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 20:00 WIB, Satresnarkoba Polres Depok mengamankan Tersangka IB di Daerah Cilodong Kota Depok, ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0.28 gram," kata Kombes Arya dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Ngaku Dapat Narkoba dari Sosok Ini

Kombes Arya menambahkan, kasus ini kemudian dikembangkan dengan diamankan tersangka lainnya yakni HD di Daerah Cisalak, Kota Depok. Saat tersangka diamankan, pihaknya juga menemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid ganja cair sebanyak enam botol, lengkap dengan alat hisapnya berupa Pot Vape.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, Kapolres Arya mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.