Dipaksa Aparat Tinggalkan Rusun, Warga Kampung Bayam Masih Nekat Bertahan

AKURAT.CO Aparat kepolisian bersama petugas Satpol PP Jakarta mengusir warga Kampung Bayam yang menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kendati mendapat perlakuan tak mengenakan, warga memilih bertahan di bangunan yang berada di Kompleks Jakarta International Stadium (JIS).
Berdasarkan video amatir milik warga Kampung Bayam, terdapat ratusan petugas yang mendatangi KSB pada Selasa (21/5/2024) siang. Dalam narasi video tersebut, kedatangan petugas tak lain untuk mengusir warga dari KSB.
Baca Juga: Miris! Warga Kampung Bayam Hidup Tanpa Listrik dan Air, Anies: Nanti Kita Beresin Bersama
Salah seorang warga Kampung Bayam, Dwi mengatakan sebanyak 300 personel yang mendatangi KSB. Personel itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian.
"Sudah kumpul semua, bukan Satpol PP saja, polisi juga sudah kumpul di sini. Kami sudah dikeroyok," kata Dwi saat ditemui di lokasi.
Menurut dia, warga diberikan waktu hingga pukul 13.00 untuk mengosongkan KSB. Apabila tidak keluar, warga akan diusir paksa. Namun peringatan itu tidak digubris warga karena mayoritas tetap memilih bertahan.
"Kami mau ke mana lagi? Mau ke kolong jembatan? Hunian sementara kami kan sudah expired. Sudah enggak bisa," ujarnya.
Dwi mengatakan, para petugas itu mengarahkan warga untuk keluar dan kembali menghuni hunian sementara. Namun, warga tak bisa kembali ke hunian sementara karena izinnya sudah tidak berlaku.
Karena itu, warga meminta janinan dari petugas agar bisa kembali ke hunian sementara. Namun, baik petugas maupun perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) belum memberikan kepastian ihwal nasib ratusan warga KSB.
"Kami mau diarahkan ke sana, tapi kami minta jaminan. Apa jaminan buat kami, karena itu sudah expired? Mereka enggak bisa jawab. Intinya kami disuruh keluar saja," jelasnya.
Sebagai informasi, konflik antara warga Kampung Bayam dengan Jakpro sudah berlangsung sejak lama. Warga menghuni KSB karena menganggap gedung itu merupakan hak mereka. Sementara Jakpro beranggapan KSB merupakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS.
Selama menghuni KSB, warga tak diberikan akses listrik dan air bersih. Selama ini, warga harus menggunakan genset untuk memenuhi kebutuhan listrik dan mengambil air dari kubangan untuk keperluan mandi, cuci, kakus (MCK).
Belakangan, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon telah ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (2/4/2024). Furqon karena melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan atau memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama di KSB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








