KPAI Bakal Gandeng Polri Usut Tuntas Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung

AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai kasus ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menjelaskan memori buruk tersebut akan sangat melekat pada otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah daerah (pemda) setempat beserta tenaga profesional untuk memberikan dukungan kepada sang anak.
"Seperti psikolog dan juga Pekerja Sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan ananda dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi," kata Dian dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ibu yang Cabuli Anak Kandung Diimingi Uang Rp15 Juta Oleh Teman
Dia menambahkan, KPAI memiliki salah satu fungsi untuk melaporkan pelanggaran hak anak ke penegak hukum. Maka dari itu, KPAI akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri demi mengusut tuntas kasus ini.
Bahkan, Konvensi Hak Anak Pasal 39 dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif demi membantu psikis anak.
"Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Serta kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal si anak harus dijamin, dan pandangan anak harus dihormati," tuturnya.
Selain itu, KPAI mengingatkan kepada pemerintah, Pemda, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam ataupun luar rumah, seperti tercantum pada Perpres No.101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.
"Karena kekerasaan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Kita semua harus bekerjasama menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak kita," tutupnya.
Baca Juga: Serahkan Diri, Ibu Muda yang Cabuli Anak Kandungnya Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, seorang ibu berinisial R (22) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri telah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
"Terkait video viral di medsos, dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," jelas Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Dia mengatakan, terduga pelaku sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," ujar Agil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









