Akurat
Pemprov Sumsel

Tanggal Berapa Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Cair? Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Ceknya

Rahmat Ghafur | 4 Juni 2024, 16:12 WIB
Tanggal Berapa Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Cair? Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Ceknya



AKURAT.CO Tanggal berapa Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 cair? Pertanyaan ini menjadi topik hangat di Google hari ini, Selasa (4/6/2024), dengan banyak masyarakat yang mencari informasinya.

Hal ini wajar, mengingat kabar pencairan Kartu Lansia Jakarta tahap 2 yang sudah mulai diterima oleh sebagian penerima bantuan.

Sesuai dengan rencana Dinsos  Provinsi DKI Jakarta, penyaluran bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 akan dimulai pada Senin (3/6/2024). Penyaluran tahap ini merupakan kelanjutan dari penyaluran tahap pertama yang telah dilakukan pada bulan Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Gubernur Anies Bakal Berikan 12.141 Kartu Lansia Jakarta, Ini Kriteria Penerimanya

"Hai #Kawan Sosial! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinsos Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, dan Kartu Anak Jakarta tahun 2024 untuk 2 bulan," tulis pernyataan Dinsos DKI Jakarta, dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Seperti diketahui, bantuan KLJ Tahap 2 diberikan kepada para lansia berusia 60 tahun ke atas yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.

Setiap lansia yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sosial senilai Rp2,4 juta per tahun. Penyalurannya dilakukan dalam empat tahap, setiap tiga bulan sekali.

Berdasarkan informasi pencairan Kartu Lansia Jakarta tahap 1, setiap penerima mendapatkan Rp600 ribu yang langsung ditransfer ke rekening mereka.

Cara Cek Status Penerima KLJ

• Kunjungi Portal Siladu DKI Jakarta: Buka situs web https://siladu.jakarta.go.id/
• Masukkan NIK Penerima KLJ: Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima KLJ pada kolom yang tersedia.
• Cek Status Penerima: Klik tombol "Cek NIK" untuk mendapatkan informasi status penerima KLJ.

Syarat dan kriteria Penerima KLJ

• Berusia 60 tahun atau lebih.
• KTP berdomisili di DKI Jakarta.
• NIK tercantum pada Siladu DKI Jakarta.
• Data diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Wajib terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
• Bukan penerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN.
• Masuk data Regsosek berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
• Terkendala secara ekonomi, psikologi, fisik, dan sosial.
• Tidak memiliki rumah atau lahan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dan tidak memiliki mobil.

Baca Juga: Gerindra Terus Dorong Ridwan Kamil Ikut Pilkada Jakarta

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D