Tanggal Berapa Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 Cair? Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Ceknya

AKURAT.CO Tanggal berapa Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 cair? Pertanyaan ini menjadi topik hangat di Google hari ini, Selasa (4/6/2024), dengan banyak masyarakat yang mencari informasinya.
Hal ini wajar, mengingat kabar pencairan Kartu Lansia Jakarta tahap 2 yang sudah mulai diterima oleh sebagian penerima bantuan.
Sesuai dengan rencana Dinsos Provinsi DKI Jakarta, penyaluran bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 akan dimulai pada Senin (3/6/2024). Penyaluran tahap ini merupakan kelanjutan dari penyaluran tahap pertama yang telah dilakukan pada bulan Februari 2024 lalu.
Baca Juga: Gubernur Anies Bakal Berikan 12.141 Kartu Lansia Jakarta, Ini Kriteria Penerimanya
"Hai #Kawan Sosial! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinsos Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, dan Kartu Anak Jakarta tahun 2024 untuk 2 bulan," tulis pernyataan Dinsos DKI Jakarta, dikutip pada Selasa (4/6/2024).
Seperti diketahui, bantuan KLJ Tahap 2 diberikan kepada para lansia berusia 60 tahun ke atas yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
Setiap lansia yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sosial senilai Rp2,4 juta per tahun. Penyalurannya dilakukan dalam empat tahap, setiap tiga bulan sekali.
Berdasarkan informasi pencairan Kartu Lansia Jakarta tahap 1, setiap penerima mendapatkan Rp600 ribu yang langsung ditransfer ke rekening mereka.
Cara Cek Status Penerima KLJ
• Kunjungi Portal Siladu DKI Jakarta: Buka situs web https://siladu.jakarta.go.id/
• Masukkan NIK Penerima KLJ: Ketik 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima KLJ pada kolom yang tersedia.
• Cek Status Penerima: Klik tombol "Cek NIK" untuk mendapatkan informasi status penerima KLJ.
Syarat dan kriteria Penerima KLJ
• Berusia 60 tahun atau lebih.
• KTP berdomisili di DKI Jakarta.
• NIK tercantum pada Siladu DKI Jakarta.
• Data diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Wajib terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT).
• Bukan penerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN.
• Masuk data Regsosek berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
• Terkendala secara ekonomi, psikologi, fisik, dan sosial.
• Tidak memiliki rumah atau lahan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar dan tidak memiliki mobil.
Baca Juga: Gerindra Terus Dorong Ridwan Kamil Ikut Pilkada Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








