AKURAT.CO Kualitas udara Jakarta masih masuk kategori tidak sehat pada Senin (1/7/2024) pagi.
Jakarta masih menempati peringkat kelima sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Situs pemantau kualitas udara IQ Air mencatat, pada Senin pagi, kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 160.
Mengacu pada penilaian PM2,5 dan nilai konsentrasi 68 mikrogram per meter kubik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 1 Juli 2024: Scorpio Memiliki Daya Tarik Kuat!
Adapun, kategori tidak sehat yakni kualitas udara yang bersifat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif. Atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
IQ Air merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan.
Jika berada di luar ruangan, maka bisa menggunakan masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.
Dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Kinshasa (Kongo) di angka 188, urutan kedua Kumpala (Uganda) di angka 183, kemudian Lahore (Pakistan) di angka 172 dan Baghdad (Irak) di angka 161.
Baca Juga: Warga Jakarta Waspadai Potensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Malam Nanti
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara, sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Baca Juga: 10 Startup Terpilih untuk Mengikuti Program Akselerasi Intensif Baparekraf Scale-Up Champions 2024
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Serta melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









