Ada 42.657 Pelanggaran di Hari ke-10 Operasi Patuh Jaya, Terbanyak karena Tak Pakai Sabuk Pengaman

AKURAT.CO Polda Metro Jaya melaporkan terdapat 42.657 pelanggaran lalu lintas hingga hari ke-10 pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 22.719 di antaranya dikenai sanksi tilang elektronik atau ETLE. Sementara 19.929 pengendara hanya dikenai sanksi teguran.
"Dari 15-24 Juli itu ada 22.719 pelanggar yang terekam ETLE," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7/2024).
Ade Ary menjelaskan, pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara yang tak memakai sabuk pengaman dengan 14.863 pelanggar. Kemudian, pengendara yang melawan arus sebanyak 2.767 pelanggar, serta tak menggunakan helm dengan 2.629 pelanggar.
Baca Juga: Sepekan Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Jaya Catat 25.827 Pelanggaran
Selanjutnya, pelanggaran berupa melanggar marka jalan 2.150 pelanggar, serta menggunakan handphone saat berkendara 341 pelanggar.
"Ini masih berlangsung sampai tanggal 28 ya, 28 Juli Operasi Patuh Jaya. Mohon kepatuhan ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat selama Operasi Patuh saja, tetapi setelah dan setiap saat sebaiknya masyarakat patuh dan tertib berlalulintas," tutup Ade Ary.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya digelar secara nasional dari 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024. Berikut adalah jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan
10. Kendaraan tanpa STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









