Akurat
Pemprov Sumsel

Dewan Adat Bamus Betawi Adakan Rapat Kerja 1, Masa Depan Jakarta Pasca DKJ Turut Dibahas

Sultan Tanjung | 3 Agustus 2024, 20:45 WIB
Dewan Adat Bamus Betawi Adakan Rapat Kerja 1, Masa Depan Jakarta Pasca DKJ Turut Dibahas

AKURAT.CO Dewan Adat Badan Musyawarah (Bamus Betawi) mengadakan Rapat Kerja 1 dibawah kepengurusan Ketua Umum Muhammad Rifqi alias Eki Pitung periode 2023-2028.

Dalam rapat kerja 1 tersebut, M Rifqi menjelaskan turut membahas persoalan Jakarta khususnya suksesi kepemimpinan di Pilkada Jakarta mendatang dengan status baru Daerah Khusus Jakarta atau DKJ pasca pemindahan Ibu Kota Negara.

"Kami dari Dewan Adat menyambut baik dan DKJ ini harus kita kawal dan kita jaga dari sebagai kaum Betawi di Jakarta," kata Rifqi kepada awak media di Gedung Vokasi Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).

Selain membahas upaya mengawal DKJ, ia juga menyebutkan bahwa rapat kerja ini membahas nama-nama tokoh Betawi yang akan direkomendasikan untuk mengikuti Pilgub Jakarta. Ia menjelaskan bahwa hasil rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada partai-partai politik.

"Setelah kita rekomendasi ini nanti kita akan roadshow ke pimpinan-pimpinan partai politik untuk memberikan sebuah usual atau gagasan kami, keinginan kami dari kaum Betawi," jelas Rifqi.

Dalam acara ini, Bamus Betawi juga memberikan gelar 'Abang' kepada beberapa tokoh, termasuk Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Wamenaker Afriansyah Noor, dan Ketua DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan. Rifqi menjelaskan bahwa pemberian gelar 'Abang' ini adalah tradisi Bamus Betawi.

"Dulu pernah kita angkat Sutiyoso, Gubernur, menjadi bang Yos. Ini beliau Babe Abdul Syukur mantan Ketua Bamus yang ngangkat nih. Jadi kita selalu melihat tokoh-tokoh yang kita anggap potensi," ujar Rifqi.
 
"Lalu, Fauzi Bowo waktu itu juga kita panggil menjadi bang Foke. Dan ini mudah-mudahan menjadi keterkaitan, menjadi perekat, menjadi sama-sama kita untuk berpikir bangsa dan negata kita," pungkasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.