Akurat
Pemprov Sumsel

Viral Percobaan Perampasan Motor Bermodus Leasing di Depok, Kapolres: Segera Lapor Jika Ada Tindak Pidana

Dwana Muhfaqdilla | 11 Agustus 2024, 23:00 WIB
Viral Percobaan Perampasan Motor Bermodus Leasing di Depok, Kapolres: Segera Lapor Jika Ada Tindak Pidana

AKURAT.CO Seorang warga bernama Tati diduga menjadi korban percobaan perampasan motor dengan modus leasing di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @depok24jam dan menjadi viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Tati dan suaminya dihentikan oleh dua orang yang mengaku dari sebuah perusahaan leasing dan berniat menarik motor mereka.

"Tati dan suami pun berhenti untuk mengetahui maksud kedua pelaku karena merasa tidak memiliki hutang motor atau kredit," tulis akun tersebut dalam caption unggahannya.

Baca Juga: Menyusul Saka Tatal, Enam Terpidana Kasus Vina Bakal Daftarkan Peninjauan Kembali

Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana, menanggapi kejadian ini. Arya menyatakan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

"Belum ada laporan terkait itu. Tapi jika memang ada unsur pidana, silakan dilaporkan. Sepanjang mereka hanya menagih dan memiliki surat tugas, sebaiknya diselesaikan dengan baik. Namun, kalau ini kasus begal dengan modus mata elang, sampai sekarang belum ada laporan yang masuk," ujar Arya saat dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu (11/8/2024).

Arya menambahkan, mungkin saja ada warga yang mengalami kejadian serupa tetapi tidak melaporkannya. Ia mendorong masyarakat untuk segera melapor jika merasa ada yang tidak beres.

"Jika ada apa-apa, laporkan ke kami, pasti akan kami terima. Kami akan melihat lebih lanjut dalam penyelidikan," imbuhnya.

Baca Juga: Hasto Bantah PDIP Kesulitan Cari Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

Kapolres juga menyarankan agar warga yang merasa motornya tidak memiliki tunggakan atau sudah lunas untuk segera melaporkan kejadian seperti ini kepada pihak kepolisian.

"Silakan lapor ke Polsek terdekat atau Polres. Nanti kami akan menilai apakah ini tindak pidana atau perdata. Laporannya akan kami terima, dan semua pihak yang terlibat akan kami klarifikasi," pungkas Arya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.