Akurat
Pemprov Sumsel

455 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Kampanye Cagub-Cawagub di Jakbar hingga Jaktim

Dwana Muhfaqdilla | 7 Oktober 2024, 13:43 WIB
455 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Kampanye Cagub-Cawagub di Jakbar hingga Jaktim

AKURAT.CO Total 455 personel dikerahkan untuk mengawal jalannya kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, di wilayah Jakarta Barat hingga Jakarta Timur pada Senin (7/10/2024) hari ini.

"Pengamanan tahap kampanye cagub dan cawagub, senin, 7 Oktober 2024. Personel pengamanan sebanyak 455 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan, pengamanan ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja Jaya 2024. Ratusan personel pun disebar di beberapa titik yang menjadi lokasi kampanye.

Baca Juga: MR.DIY Luncurkan Kampanye 'Ada Aja Idenya'

"Sasaran pengamanan Jakarta Barat 91 personel. Sementara di Jakarta Timur 364 personel dengan rincian di Jalan Jatinegara 91 personel, Jalan Nusa Indah 91 personel, Jatinegara 91 personel dan pasar Rebo 91 personel," ungkapnya.

Selain itu, rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional, yang berarti tergantung situasi dan kondisi di lapangan. Bahkan, dirinya mengajak seluruh pihak yang ikut kampanye agar bersama-sama menjaga ketertiban.

"Bagi masyarakat yang ikut kampanye dan menonton kampanye cagub dan cawagub agar berhati-hati, jaga barang bawaannya seperti HP dan perhiasan jangan sampai pindah tangan," tukas dia.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Rabu (25/9/2024). Perihal jadwal ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 pun akan dilaksanakan selama hampir 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.