Zita Anjani Mundur dari DPRD DKI Jakarta Usai Ditunjuk Sebagai Utusan Khusus Presiden

AKURAT.CO Kader Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani, resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Keputusan ini diambil setelah Zita ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang pariwisata.
Surat pengunduran diri Zita telah diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI, Augustinus, pada 18 Oktober 2024.
"Betul, ada surat pengunduran diri yang ditujukan ke Sekwan. Suratnya tertanggal 14 Oktober, kami terima tanggal 18 Oktober," kata Augustinus, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Paling Ditunggu dalam 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
Pengganti Antar Waktu (PAW) atas pengunduran Zita akan diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta kepada pimpinan DPRD DKI.
Augistinus menjelaskan, proses administrasi PAW sedang berjalan, dan surat dari DPW PAN akan diajukan kepada Ketua DPRD.
Zita mengundurkan diri sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena anggota DPRD tidak diperbolehkan rangkap jabatan, termasuk sebagai utusan presiden.
"Untuk anggota DPRD, tidak boleh rangkap jabatan," pungkas Augustinus.
Pada Selasa (22/10/2024), Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, termasuk Zita Anjani yang juga merupakan putri dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Kapolri Masih Pertimbangkan Kandidat Wakapolri Pengganti Agus Andrianto
Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden No. 76M/2024.
Berikut daftar Utusan Khusus Presiden yang dilantik:
1. Muhammad Mardiono: Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas: Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman: Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad: Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana: Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu: Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani: Bidang Pariwisata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









