Zita Anjani Mundur dari DPRD DKI Jakarta Usai Ditunjuk Sebagai Utusan Khusus Presiden

AKURAT.CO Kader Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani, resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Keputusan ini diambil setelah Zita ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang pariwisata.
Surat pengunduran diri Zita telah diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI, Augustinus, pada 18 Oktober 2024.
"Betul, ada surat pengunduran diri yang ditujukan ke Sekwan. Suratnya tertanggal 14 Oktober, kami terima tanggal 18 Oktober," kata Augustinus, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Paling Ditunggu dalam 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
Pengganti Antar Waktu (PAW) atas pengunduran Zita akan diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta kepada pimpinan DPRD DKI.
Augistinus menjelaskan, proses administrasi PAW sedang berjalan, dan surat dari DPW PAN akan diajukan kepada Ketua DPRD.
Zita mengundurkan diri sesuai dengan mekanisme yang berlaku, karena anggota DPRD tidak diperbolehkan rangkap jabatan, termasuk sebagai utusan presiden.
"Untuk anggota DPRD, tidak boleh rangkap jabatan," pungkas Augustinus.
Pada Selasa (22/10/2024), Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, termasuk Zita Anjani yang juga merupakan putri dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Kapolri Masih Pertimbangkan Kandidat Wakapolri Pengganti Agus Andrianto
Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden No. 76M/2024.
Berikut daftar Utusan Khusus Presiden yang dilantik:
1. Muhammad Mardiono: Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas: Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman: Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad: Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana: Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu: Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani: Bidang Pariwisata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









