Pemprov Jakarta Gelontorkan Rp4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca, Dua Tahap Sudah Dilaksanakan

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan anggaran Rp4,1 miliar untuk program modifikasi cuaca, sebagai upaya mengatasi banjir.
Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan, anggaran tersebut sudah digunakan untuk dua tahap modifikasi cuaca yang dilaksanakan bulan ini.
"Anggaran untuk modifikasi cuaca di BPBD tahun 2024 sebesar Rp4,196 miliar. Itu kita bulatkan saja. Sampai saat ini, tahap pertama dan kedua sudah dilaksanakan," katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca Jelang Masa Libur Nataru
Pada tahap pertama yang berlangsung 7-9 Desember 2024, modifikasi cuaca dilakukan dengan biaya sekitar Rp1,3 miliar.
Sementara, tahap kedua pada 12-15 Desember 2024 menghabiskan anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
"Untuk tahap pertama, kami menghabiskan sekitar Rp1,3 miliar. Sedangkan tahap kedua, yang berlangsung 12-15 Desember, anggarannya kurang lebih Rp1,682 miliar," ujar Teguh.
Baca Juga: Antisipasi Hujan Ekstrem, Modifikasi Cuaca Terus Dilakukan
Sisa anggaran sebesar Rp1,3 miliar akan digunakan untuk pelaksanaan tahap ketiga.
Pemprov Jakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk menentukan waktu pelaksanaan tahap ketiga berdasarkan kondisi cuaca paling krusial.
"Sisa anggaran ini sekitar Rp1,3 miliar, kemungkinan cukup untuk maksimal tiga hari modifikasi. Satu hari biasanya membutuhkan dua hingga empat penerbangan. Mungkin kita akan lakukan setelah tanggal 20, menyesuaikan perkiraan cuaca," jelas Teguh.
Baca Juga: Empat Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca demi Kelancaran Pembangunan Bandara VVIP di IKN
Selain itu, Pemprov Jakarta juga membuka opsi untuk menggunakan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) jika diperlukan modifikasi cuaca tambahan.
"Kalau akhir tahun ternyata masih perlu dilakukan modifikasi cuaca, kami akan mempertimbangkan penggunaan anggaran BTT," pungkas Teguh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









