Tim Transisi Pramono-Rano: Penyesuaian Tarif Air PAM Jaya Sesuai Rekomendasi KPK

AKURAT.CO Tim Transisi Pramono-Rano menanggapi sorotan mengenai penyesuaian tarif air yang mulai diberlakukan pada Januari 2025.
Menurut Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah, keputusan ini telah melalui kajian dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tarif air di Jakarta terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2007 lalu.
"Sudah dijelaskan oleh Pak Arief (Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin), kami berdiskusi terkait kenaikan tarif. Itu juga ada instruksi dari KPK dan Kajati karena sudah 18 tahun tidak ada perubahan," ujarnya usai meninjau IPA Buaran III, Jakarta Timur.
Penyesuaian tarif ini mengundang protes penghuni apartemen yang merasa keberatan dengan tarif yang dianggap terlalu tinggi.
Baca Juga: Tim Transisi Pramono-Rano Minta PAM Jaya Percepat Sambungan Air ke Wilayah Barat dan Utara
Ima juga mengungkapkan bahwa banyak pengelola apartemen yang menggunakan air tanah namun masih mengenakan tarif PAM kepada penghuni.
"Banyak PPRS dan apartemen yang menggunakan air tanah setengah-setengah dengan PAM, namun tarifnya tetap yang dari PAM. Ini harus segera ditertibkan," ujarnya.
Ima menambahkan, pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin, dan berharap dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada seluruh penghuni apartemen agar tidak membingungkan.
"Kerugian ini bisa menjadi temuan aparat penegak hukum. Harus segera dijelaskan dan dibereskan masalah ini di lapangan," katanya, melalui keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).
Sementara itu, Arief Nasrudin mengungkapkan bahwa PAM Jaya berencana memasang meteran air di setiap unit apartemen untuk memastikan penggunaan air tercatat secara transparan.
Baca Juga: Dukung Makan Bergizi Gratis, PAM Jaya Pasang 100 Alat Air Minum di Sekolah
"Kami sudah diskusi dan mencari solusi. Kami ingin memastikan tidak ada isu terkait tarif di apartemen," ujarnya.
Terkait tarif yang dianggap terlalu tinggi oleh sebagian kalangan, Adjit Lauhatta selaku Ketua DPP P3RSI meminta klarifikasi lebih lanjut.
Ia mempertanyakan alasan tarif yang sama diterapkan untuk apartemen dan gedung komersial lainnya.
"Fungsi dan peruntukkannya berbeda. Apartemen adalah hunian, sedangkan gedung komersial untuk kegiatan ekonomi," ujar Adjit.
PAM Jaya berjanji akan membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait kebijakan ini.
Baca Juga: Tandon Air Gratis Wujud Keseriusan PAM Jaya Berikan Pelayanan Optimal
Kebijakan tarif baru mengacu pada Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum menuju 2030.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








