Akurat
Pemprov Sumsel

Tim Transisi Pramono-Rano: Penyesuaian Tarif Air PAM Jaya Sesuai Rekomendasi KPK

Citra Puspitaningrum | 7 Februari 2025, 14:58 WIB
Tim Transisi Pramono-Rano: Penyesuaian Tarif Air PAM Jaya Sesuai Rekomendasi KPK



AKURAT.CO Tim Transisi Pramono-Rano menanggapi sorotan mengenai penyesuaian tarif air yang mulai diberlakukan pada Januari 2025.

Menurut Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah, keputusan ini telah melalui kajian dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tarif air di Jakarta terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2007 lalu.

"Sudah dijelaskan oleh Pak Arief (Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin), kami berdiskusi terkait kenaikan tarif. Itu juga ada instruksi dari KPK dan Kajati karena sudah 18 tahun tidak ada perubahan," ujarnya usai meninjau IPA Buaran III, Jakarta Timur.

Penyesuaian tarif ini mengundang protes penghuni apartemen yang merasa keberatan dengan tarif yang dianggap terlalu tinggi.

Baca Juga: Tim Transisi Pramono-Rano Minta PAM Jaya Percepat Sambungan Air ke Wilayah Barat dan Utara

Ima juga mengungkapkan bahwa banyak pengelola apartemen yang menggunakan air tanah namun masih mengenakan tarif PAM kepada penghuni.

"Banyak PPRS dan apartemen yang menggunakan air tanah setengah-setengah dengan PAM, namun tarifnya tetap yang dari PAM. Ini harus segera ditertibkan," ujarnya.

Ima menambahkan, pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin, dan berharap dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada seluruh penghuni apartemen agar tidak membingungkan.

"Kerugian ini bisa menjadi temuan aparat penegak hukum. Harus segera dijelaskan dan dibereskan masalah ini di lapangan," katanya, melalui keterangan resmi, Jumat (7/2/2025).

Sementara itu, Arief Nasrudin mengungkapkan bahwa PAM Jaya berencana memasang meteran air di setiap unit apartemen untuk memastikan penggunaan air tercatat secara transparan.

Baca Juga: Dukung Makan Bergizi Gratis, PAM Jaya Pasang 100 Alat Air Minum di Sekolah

"Kami sudah diskusi dan mencari solusi. Kami ingin memastikan tidak ada isu terkait tarif di apartemen," ujarnya.

Terkait tarif yang dianggap terlalu tinggi oleh sebagian kalangan, Adjit Lauhatta selaku Ketua DPP P3RSI meminta klarifikasi lebih lanjut.

Ia mempertanyakan alasan tarif yang sama diterapkan untuk apartemen dan gedung komersial lainnya.

"Fungsi dan peruntukkannya berbeda. Apartemen adalah hunian, sedangkan gedung komersial untuk kegiatan ekonomi," ujar Adjit.

PAM Jaya berjanji akan membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait kebijakan ini.

Baca Juga: Tandon Air Gratis Wujud Keseriusan PAM Jaya Berikan Pelayanan Optimal

Kebijakan tarif baru mengacu pada Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum menuju 2030.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.